Anak Dihabisi dan Jasadnya Dibuang di Sungai, Ayah Macam Apa

PATI- Geger akibat peristiwa hilangnya bayi berjenis kelamin perempuan umur 3 bulan, ternyata korban dari kebiadaban ayah kandungnya sendiri. Fakta tersebut terungkap setelah Polresta Pati melakukan pendalaman kasus tersebut, Rabo,  03 Mei 2023. 


Kejadian bermula pada hari Senin tanggal 01 Mei 2023, sekira pukul 11.30 Wib, bertempat di kamar rumah Pelapor Kampung Kauman Rt. 04 Rw. 01 Kelurahan Pati Kidul.

Dinda Putri Fitriani (20) bersama suaminya telah melaporkan ke Polisi bahwa mereka telah kehilangan anaknya yang berusia 3 bulan. Kemudian besoknya, oleh warga ditemukan bayi mengapung terbungkus plastik.

Dari penyelidikan pihak Kepolisian, bayi yang mengapung dalam keadaan meninggal adalah bayi yang dilaporkan hilang tersebut, penyidikan berlanjut dan ternyata tersangkanya adalah ayah kandung (Pelapor) sang bayi tersebut.

Adalah Muhamad Sholeh Ika Saputra (20), Sang ayah yang telah tega menghabisi nyawa darah dagingnya sendiri.

Kapolresta Pati Kombes Pol. Andika Bayu Adittama didampingi Kasat Reskrim Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar menyampaikan keterangannya kepada media, bahwa motivnya adalah karena tersangka merasa jengkel, dengan alasan, anak tersebut rewel dan menangis.

 "Tersangka merasa jengkel dan pusing dikarenakan anaknya yang masih bayi rewel dan menangis terus sehingga dibekap menggunakan bantal warna merah, setelah tidak bergerak kemudian bayi tersebut dibungkus dengan plastik kresek warna hitam lalu dibuang di sungai Kaliampo Wangunrejo Margorejo Pati," ungkap Kapolresta.

"Penyidik POLRESTA PATI mendatangi ke tempat kejadian dan menginterogasi Pelapor, yakni ayah korban. Akhirnya ayah biadab ini mengakui bahwa bayi tersebut dibuang di sungai turut jalan Dukuh Kaliampo desa Wangunrejo kecamatan Margorejo," pungkas Kapolresta.

Menurut Kapolresta Pati, atas perilaku ayah biadab ini, terancam Pasal 76 c Jo Pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang – Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang – Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak subsider pasal 340 KUHPidana yang berbunyi : Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak dalam hal anak mati yang dilakukan oleh orang tuanya dan atau barang siapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama seumur hidup atau selama waktu tertentu atau selama 20 tahun.

/Tim.

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html