Anak Buah Gubernur Sumbar Usir Wartawan Mau Liputan, Pejabat Publik perlu Tahu Aturan

SUMATERA BARAT- Dalam menjalankan tugas liputan dan investigasi seorang jurnalis atau wartawan dilindungi oleh undang-undang pers no 40 tahun 1999. Namun yang terjadi di Sumatera Barat (Sumbar) ada puluhan wartawan yang mau meliput kegiatan diusir anak buah Gubernur Sumbar.


Ketua Umum (Ketum) Persatuan Jurnalis Indobesia (PJI), Hartanto Boechori, mendapat pengaduan dari Wartawan Anggota PJI, di Padang Sumatera Barat, anak buah atau staf Gubernur Sumatera Barat menghalang-halangi dan mengusir puluhan wartawan saat acara pelantikan Wakil Walikota Padang di Auditorium Istana, Selasa 9 Mei 2023.


Pengusiran dilakukan saat puluhan jurnalis atau wartawan dari berbagai media telah berada di dalam ruang pelantikan dan acara akan dimulai.


Media-media yang tidak terdaftar dalam peliputan, diusir keluar ruangan.


Hartanto Boechori tidak bisa mengerti di Era Reformasi dan keterbukaan informasi publik ini masih ada Pejabat publik yang tidak tahu aturan, melarang pers meliput kegiatan publik yang dibiayai oleh Negara.



*Pejabat Publik Wajib Tahu Aturan, Bung!*


Pejabat publik wajib mengerti, pers bekerja atas dasar aturan Hukum dan Undang-Undang Pers dan Etika Pers.


Selama Pers bekerja secara professional dan proporsional berdasarkan Undang-undang Pers serta menjalankan Kode Etik Jurnalistik, Pers dilindungi Hukum.


Pasal 4 ayat 2 undang-undang Pers, "Terhadap pers Nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran, serta pasal 3, untuk menjamin kemerdekaan pers, Pers Nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi", ungkapnya.


Dan pelanggaran terhadap pasal 4 ayat 2 dan 3 ini dapat dipidana, “Setiap orang yang secara melawan Hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) Tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000. (Lima ratus juta rupiah)”, demikian ancaman pidana termaktub dalam pasal 18 ayat 1 undang undang pers.


Rekan rekan jurnalis agar melaporkan dugaan pidana yang dilakukan anak buah Gubernur Sumatera Barat itu dan mengawal kasusnya sampai persidangan.


Ketum PJI dan seluruh anggota PJI akan mendukung sepenuhnya proses penegakan hukum tersebut.


Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharulla juga harus bertanggung jawab atas tindakan bodoh anak buahnya tersebut.

Tidak mungkin pegawai bawahan berani mengambil inisiatif bodoh tanpa ada Perintah Atasan.



Penulis:

Hartanto Boechori

Ketua Umum PJI

(Persatuan Jurnalis Indonesia).

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html