Unit Reskrim Polsek Sukolilo Bekuk Zaka Seorang Residivis Curas Di Coffee Sriyani Dukuh Gemblung

PATI- Zk dan Fbr warga Gemblung desa Sukolilo, seorang residivis kambuhan sebagai pelaku tindak pidana Pencurian dengan kekerasan (Curas), dibekuk Unit Reskrim Polsek Sukolilo, Jumat (22/4/23).


Kapolsek Suolilo melalui Kanit Reskrim Sugiyono, S.H mengungkapkan, bahwa setiap keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Zaka sering membuat ulah dan sangat meresahkan masyarakat sekitar.

Kejadian bermula saat Rasmin (34)  warga Kuwawur bersama saksi, sedang mencari makan di Coffee milik Sriani Sanggrahan Dukuh Gemblung, Desa Sukolilo. Sambil menunggu pesanan, Rasmin pergi sebentar. Tak berselang lama, Dia kembali datang bersama sekitar 10 (sepuluh) orang temannya, termasuk salah satunya adalah Zaka, terduga yang saat ini sudah berstatus sebagai tersangka.


Sejurus kemudian, para pelaku tiba-tiba melakukan pemukulan dengan tangan kosong berkali-kali kepada korban. Tak puas melumpuhkan korban dengan bogem mentahnya, tersangka yang bernama lengkap Zaka Ahmad Gifari beserta Kawan-kawannya ini, merampas dompet milik korban yang berisi uang sebesar Rp 2.950.000, 1 buah ATM BRI, 1 buah KTP dan 1 buah STNK SPM.

"Semua milik korban diambil, setelah rame Edy Pelet yang anggota Brimob Polres Pati kemudian datang menghampiri, para pelaku akhirnya kabur meninggalkan TKP”, tutur Aiptu Suprihadi, S.H saat dikonfirmasi awak media di ruang tahanan Polresta Pati.

Masih di ruang tahanan Polresta Pati, Kapolsek Sukolilo AKP Sahlan melalui Kanit Reskrim Polsek Sukolilo membenarkan, bahwa peristiwa itu terjadi pada hari senin 17 April 2023, sekitar pukul 03.00 Wib.

Menurut Kanit Reskrim Sukolilo ini, bahwa semua itu berawal di Coffee milik Sriani dukuh Gemblung Desa Sukolilo Kecamatan Sukolilo.

Terakhir pada hari Jumat (21/04/23), Polsek Sukolilo menerima informasi keberadaan pelaku. Selanjutnya Polsek Sukolilo berkoordinasi dengan Team Resmob Polresta Pati dalam upaya melakukan penangkapan.

Tak butuh waktu lama, Tiem Reskrim akhirnya berhasil menangkap para pelaku yang kemudian dibawa ke Mapolsek Sukolilo guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. 

"Setelah selesai dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), pelaku yang ditetapkan menjadi tersangka kemudian kami diserahkan di tahanan Polresta Pati", terang Kanit Sugiyono.

"Untuk para pelaku kita kenakan pasal 365 subs 170 KUH Pidana, dan hal tersebut merupakan kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau secara bersama sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau barang”. pungkas AIPTU Sugiyono.

(Sumadi)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html