Sosialisasi Kepatuhan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Untuk Menunjang Pembangunan Jawa Tengah Di Randublatung

BLORA- Anggota Komisi C DPRD Provinsi Jawa Tengah, Padmasari Mestikajati mengatakan di era milenial ini banyak sekali masyarakat menggunakan  media sosial, memberikan masukan dan atau menyampaikan tentang wisata maupun pembangunan.


Lebih lanjut, dalam kesempatan ini, Anggota Komisi C DPRD Jawa Tengah, Padmasari Mestikajati, sebagai narasumber yang menyampaikan materi manfaat pajak kendaraan bermotor untuk pembangunan daerah, dan implikasi UU No.1 Tahun 2022 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah yang di dalamnya juga mengatur pembagian DBH Pajak Kendaraan Bermotor.

Anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah Dapil V (Grobogan dan Blora) menambahkan bahwa kemajuan teknologi informasi tersebut adalah bentuk dari sosialisasi yang membangun, salah satunya infrastruktur jalan.

“Amanah baru dan tupoksi di Komisi C DPRD Jateng adalah bagaimana mendapatkan pemasukan dan mengembalikan kepada masyarakat untuk pembangunan,” terangnya, pada senin, (17/4/2023) di Pendopo kecamatan Randublatung.

Padmasari menambahkan, salah satunya adalah membayar pajak kendaraan bermotor, yang ikut serta dalam mengisi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Semua kendaraan bermotor ada pajaknya. Infrastruktur jalan yang baik, pajaknya juga dilancarkan,” kata Politikus Partai Beringin itu, saat menghadiri ‘Sosialisasi Kepatuhan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Untuk Menunjang Pembangunan Jawa Tengah.

Komisi C DPRD Jateng juga ikut terlibat secara langsung dalam membantu masyarakat untuk mensosialisasikan taat membayar pajak.

Padmasari yang juga Ketua Kesatuan Perempuan Partai Golkar (KPPG) Jawa Tengah, salah satu upaya dalam memudahkan masyarakat dalam membayar pajak adalah hadirnya aplikasi New Sakpole, yang dapat di unduh melalui Android ataupun Playstore.

“Upaya tersebut juga ada di Blora, Samsat Cepu, Samsat Keliling Desa, Samsat Paten yang berada di Kecamatan Randublatung dan Kecamatan Kunduran. Berbagai kemudahan juga hadir di New Sakpole dapat di akses melalui genggaman tangan,” imbuhnya.

Padmasari Mestikajati juga mengimbau kepada masyarakat agar dapat menjadi tauladan, dapat menjadi percontohan masyarakat secara luas dengan taat membayar pajak agar dapat menunjang dalam mengisi pembangunan.

Di Pendopo Kecamatan Randublatung, Plt. Kepala Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Kabupaten Blora, Sri Marjoko menjelaskan bahwa iuran wajib kepada negara adalah membayar pajak kendaraan bermotor.

Marjoko menambahkan ada lima wajib pajak, pajak tersebut adalah Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bea Balik, kemudian Pajak Air Permukaaan, Pajak Bahan Bakar dan Pajak Rokok.

“Di Blora kisaran 70 persen, pengoptimalan pajaknya dari target di tahun ini sebesar Rp. 155 miliar. Hingga Februari sebanyak 14,13 persen,” kata Plt Ketua UPPD Kabupaten Blora.

Marjoko juga menambahkan untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan transaksi pembayaran pajak kendaraan bermotor, pihaknya menyampaikan telah bekerjasama dengan Perumda Bank BPR Blora Artha dan PT BPR BKK Blora (Perseroda), Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) dan di Aplikasi Samsat Budiman.

“Teruslah menyebar virus virus kebaikan agar dapat meningkatkan kepatuhan dalam membayar pajak,” ajak Plt. Kepala UPPD kepada masyarakat Blora. 

(LISWANTO)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html