Soal RUU Perampasan Aset Koruptor, Riyanta Anggota DPR RI: PDI-P Sangat Setuju, Namun Perlu Dukungan Minimal 51 Persen Parlemen

PATI- Menurut Riyanta, S.H. Anggota komisi II DPR-RI ini, bahwa Rencana Undang-Undang Perampasan Aset Koruptor ini adalah merupakan gagasan dari pada PDI P. Namun, PDI-P tidak mungkin mampu melolong RUU tersebut tanpa dukungan partai lain, sehingga mencapai 51% suara dalam pemungutan suara parlemen melalui voting.


Selain itu, bahwa RUU tersebut sudah berkali-kali diajukan oleh Presiden kepada DPR, namun ditolak. Dari kenyataan tersebut, rakyat perlu tahu, jadi siapa sebenarnya yang menyebabkan RUU tersebut tidak lolos sampai sekarang.

"RUU Perampasan Aset ini inisiatif Presiden Jokowi yang merupakan kader ideologis PDIP sentuhan lansung tangan Bu Mega sejak tahun 2005, Ganjar sejak tahun 2013, Gibran sejak tahun 2020, namun PDIP hanya punya 128 kursi DPR-RI dari 580 kursi", beber Riyanta.

Lebih lanjut Riyanta membeberkan, bahwa Presiden Jokowi dan PDIP tidak mungkin mampu meloloskan RUU jadi UU bila 8 Partai Parlemen lainnya, yakni Golkar/85 kursi, PPP/19 kursi, PAN/44 kursi, Gerindra/75 kursi, PKB/58 kursi, Demokrat/54 kursi, PKS/50 kursi dan NasDem/59 kursi, menolak lagi.

"Jangan kita lupa, di saat pengambilan Keputusan melalui 'One Man One Vote', harus minimal 291 kursi diperoleh suara pendukung RUU Perampasan Aset, kalau cuma maunya Presiden Jokowi dan PDIP l/128 kursi, pastilah PDIP kalah 'voting' alias RUU itu akan gagal lagi menjadi UU Perampasan Aset", papar Riyanta menambahkan.

Sampai di sini Riyanta ajak masyarakat berfikir, "sebenarnya ini salah siapa? Presiden Jokowi dan PDIP ??!!, mari berfikir cerdas!!", tandas Riyanta.

Lebih jauh Mantan Parlemen Jalanan ini menjelaskan, Fakta politiknya, karena menderita Rabun Politik yang kronis dan akut, masih terlalu banyak rakyat dari kaum kelas menengah yang peduli politik yang hanya mengkritisi PDIP, bahkan menyalah-nyalahkan PDIP, padahal PDIP hanya punya 128 kursi dari 580 kursi.

Sementara 8 Partai Parlemen lainnya dipertanyakan, apakah mereka memberikan dukungan atau tidak, minimal 6 partai Pendukung Pemerintahan Presiden Jokowi yaitu Golkar, PPP, PAN, Gerindra, PKB dan NasDem. Sedangkan Demokrat & PKS adalah Oposisi yang sudah bisa dipastikan tidak mungkin mendukung.

"RUU Perampasan inisiatif Presiden Jokowi ini sudah beberapa kali diajukan ke DPR, namun sudah bolak balik ditolak DPR, apa yang bisa diperbuat Jokowi dan PDI-P?", pungkas Riyanta.

(Sumadi)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html