Puluhan LSM Gerakan Jalan Lurus Geruduk PN Pati, Guna Klarifikasi Pernyataan Hakim Mediator Sengketa Tanah Mbah Rusmi

PATI- Sempat terjadi ketegangan dan cukup memanas antara LSM GJL (Gerakan Jalan Lurus) pendukung penggugat atas gugatan nomor: 24/Pdt.G/2023/PN Pati, dengan Hakim Mediator PN Pati pada sidang mediasi yang dipimpin oleh seorang Hakim Perempuan, Senin, 04/04/23.


Hal ini terjadi berawal saat tidak diizinkannya seorang penggugat dalam sidang mediasi untuk didampingi Kuasa Hukum, padahal Kuasa Hukum sudah berkali-kali minta izin untuk dibolehkan mendampingi. 

"Ini wewenang saya, ini wewenang saya, selain para pihak silahkan keluar", ujar Hakim Mediator.

"Lho! Mohon ijin! Saya ini kuasanya Bu, masak nggak boleh mendampingi?", Ujar Yudi dengan nada kesal.

Namun Hakim Mediator tetap bersikukuh tidak mengizinkan para pihak didampingi, dengan mengulang kalimat bahwa Dia yang punya wewenang.

Adalah Rusmi (71), warga desa Kedungsari Kecamatan Tayu, yang mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Pati terhadap AG dan SWL, yang saat ini menguasai atas obyek sengketa tersebut. Sementara menurut pengakuan Rusmi, tanah tersebut adalah milikinya yang merupakan warisan dari suaminya bernama Karto Kadir yang meninggal Pada tahun 1995. Rusmi ini tidak menerimakan tanahnya beralih nama kepada keduanya, pasalnya, tanpa ada transaksi jual beli atau hal lain.

"Berdasarkan bukti C Desa yang kami miliki atas nama Karto Kadir, C Desa tersebut belum mengalami perubahan sama sekali dan belum atau tidak ada pencoretan, artinya, tanah tersebut belum pernah ada peralihan atas transaksi apapun kepada pihak lain, di sini ada hak Bu Rusmi yang coba dihilangkan", ujar Yudi Sunaryo, S.H., Kuasa Hukum Rusmi.

Kesalahpahaman antara Hakim Mediator dengan Kuasa Hukum Rusmi tersebut berbuntut panjang. Pada tanggal 06/04/23, LSM GJL mengajukan permohonan audiensi kepada Ketua Pengadilan Negeri Pati dan diagendakan pada hari Senin (12/04/23). 

Pagi itu sekira pukul 10.00 WIB, LSM GJL dengan pengawalan ketat dari pihak kepolisian Polresta Pati, ditemui oleh Ferry, Wakil ketua PN Pati. 

"Maaf bapak-bapak dari Gerakan Jalan Lurus, Ibu Ketua tidak bisa menyambut kehadiran bapak ibu semua karena ada putra teman Beliau yang meninggal dunia, sehingga Ibu Ketua saat ini sedang takziyah", ujar Ferry Wakil Ketua PN Pati.

Sumadi Sekjen GJL pun mengawali pembicaraan bahwa kedatangan LSM GJL ini untuk shilatur rohmi dan audiensi, bukan untuk bersitegang dengan PN Pati.

"Kedatangan kami ini untuk klarifikasi, apakah benar bahwa seorang prinsipal (para pihak yang bermediasi), itu tidak boleh didampingi oleh kuasa hukum?", Tutur Sumadi.

Pertanyaan ini mendasari saat sidang mediasi yang digelar pada 04/04/12, Rusmi tidak diizinkan didampingi kuasanya.

"Apakah hal tersebut sebab ketidak-tahuan kami atau sebab lain, setahu kami, bahwa pada Perma Nomor 1 tahun 2016, seorang prinsipal itu boleh didampingi kuasa hukumnya", tutur Sumadi menambahkan.

Sebenarnya, menurut Sumadi dan Kuasa Hukum Rusmi, tidak keberatan kliennya tanpa pendampingan seorang Kuasa, namun karena alasan kondisi Rusmi yang berusia 71 tahun, tanpa berbekal pendidikan dan tak bisa baca tulis, menyebabkan mereka khawatir.


Dalam pertemuan sekitar 45 menit tersebut, Ferry membeberkan bahwa tidak ada salahnya seorang prinsipal didampingi oleh Kuasa Hukum.

"Kami mohon maaf, bahwa Hakim Mediator kami juga manusia yang bisa keliru, seorang prinsipal itu boleh didampingi Kuasa, dibisiki boleh, hanya saja untuk berbicara pada mediasi hanya para pihak yang dibolehkan", tutur Ferry menegaskan.

"Dan tidak menutup kemungkinan, sebelum ketok palu, kedua belah pihak masih ada kesempatan mediasi untuk menyelesaikan perkara dengan cara damai, meskipun dilanjutkan dengan sidang", pungkas Ferry.

Sumadi pun menyentil para hakim perihal yang disampaikan oleh Mahfud MD, bahwa, apabila Jaksa, Pengacara dan Hakim sudah main mata, hukum bisa berbalik. 

"Kami berharap, ini tidak terjadi di PN Pati, dan jadikan PN Pati ini tetap menjunjung tinggi nilai Keadilan", tandas Sumadi.

Di penghujung audiensi, Ferry mempersilahkan GJL untuk membangun komunikasi dengan pihak PN Pati dan sekaligus bila ada dugaan tindakan tercela seperti menerima suap, silahkan dilaporkan.

Di tempat terpisah, yakni di depan pintu masuk PN Pati, Sumadi membeberkan bahwa sesuai ketentuan Perma, 

-Proses Mediasi pada dasarnya bersifat tertutup kecuali Para Pihak menghendaki lain.

-Para Pihak wajib menghadiri secara langsung pertemuan Mediasi dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum. 

-Kuasa hukum wajib membantu Para Pihak melaksanakan hak dan kewajibannya dalam proses Mediasi. 

-Atas persetujuan Para Pihak dan/atau kuasa hukum, Mediator dapat menghadirkan seorang atau lebih ahli, tokoh masyarakat, tokoh agama, atau tokoh adat

Prinsipnya, bahwa para pihak yang bersengketa boleh didampingi dalam sidang mediasi.

(Hery Susanto)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html