Pengalaman Kasus Zana Vs Utomo, Harus Ke Mana Rakyat Mencari Keadilan
PATI- 13 April 2023, Sangat ironis!! Kasus cek palsu/kosong terdakwa bisa lolos dari jerat hukum. Pelapor sudah mengumpulkan begitu banyak alat bukti dan saksi, hingga berupaya melaporkan ke tingkat Polda dengan menggandeng pengacara yang tentunya prosesnya makan biaya waktu dan tenaga yang melelahkan. Tetapi pada akhirnya tidak pula mendapat keadilan, malah seakan pelapor masih mempunyai hutang kepada terdakwa.
Kejadian Seperti di Negeri dongeng. Dari pengalaman kasus Zana melawan Utomo, ke mana rakyat harus mencari keadilan.
Sumadi, Aktivis LSM GJL (Gerakan Jalan Lurus) yang selama ini gencar meneriakan keadilan, yang baru-baru ini protes keras terhadap sikap Pengadilan Negeri Pati, memberikan pendapatnya kepada publik melalui awak media ini.
"Sangat ironis memang, dengan fakta-fakta yang terjadi persidangan yang notabene seorang terdakwa sudah ditersangkakan oleh Polda Jateng dan Kejaksaan Agung, memenuhi delik pidana pasal 378 KUHP, namun bisa lolos dari Pengadilan Negeri Pati", Ungkapnya setengah heran.
"Bagaimana dengan korban yang kekurangan alat bukti, Ini bukti sudah lengkap prosesnya sudah bertahun-tahun untuk menganalisa kasus, di Pengadilan Negeri Pati hanya hitungan hari bisa divonis lepas dari tuntutan," ujar Sumadi dengan geleng-geleng.
Lanjutnya lagi, "Orang dungu sekalipun kalau namanya check kosong dikasihkan orang untuk suatu transaksi atau pembayaran, itu sudah bisa dipastikan ada maksud jahat, pelaku sudah tahu kalau rekening ditutup buku 1 tahun dan tidak ada saldonya, Kenapa bisa dikasihkan orang?, ini logika berfikir waras sudah bisa memprediksi bahwa ini adalah perbuatan jahat", imbuh Sumadi.
Menurut mahasiswa ilmu hukum ini, Dia menilai bahwa ada yang lucu dari kejadian itu, pasalnya, dari pengakuan korban (Zana), bahwa kapal sudah selesai diperbaikinya bulan Juli 2017, karena Utomo si pemborong pekerjaan dua kapal tidak bisa menyelesaikannya, kemudian kapal berlayar di bulan Agustus 2017.
Aktivis yang juga seorang mahasiswa ilmu hukum ini dalam pengamatannya, disebabkan bahwa Atas permintaan Utomo, Zana mempercayakan perbaikan dua kapal kepada Utomo dengan nilai kontrak 3,2 Milyar. Uang diserahkan lunas kepada Utomo untuk biaya perbaikan, namun karena waktu yang ditentukan yakni 6 bulan (hingga Februari 2017) pekerjaan belum selesai, maka perbaikan diambil alih oleh Zana sendiri, dan kedua belah pihak sudah melakukan hitung-hitungan.
Alhasil Utomo masih berhutang 1,5 Milyar. Atas hutang itu Zana dikasih Check yang ternyata kosong.
Lucunya Utomo mengaku mengerjakan perbaikan kapal di awal 2018 habis 5,4 Milyar, sedangkan kapal sudah selesai diperbaiki Zana dan berlayar sejak Agustus 2017 (semua ada buktinya). Lha yang berlayar tadi apa mungkin kapal siluman?.
Tragisnya lagi Utomo perbaiki Kapal habis 5,4 M yang entah kapal siapa tetapi tagihannya ditujukan ke bu Zana.
"Semua dibuktikan di penyidik Polda Jateng dengan alat bukti oleh bu Zana, namun semua bukti tidak ada artinya, malah hakim lebih percaya dengan cerita Utomo yang sewaktu di penyidik Polda tidak ada buktinya, jadi seperti cerita di Negeri dongeng jadinya," ungkap Sumadi dengan terus geleng-geleng.
"Sistem peradilan seperti inilah yang membuat masyarakat takut mencari keadilan, semua seakan bisa dibeli dengan dluwang, miriss!!!", pungkas Sumadi Sang Sekjen GJL.
/Mury.
0 Komentar