Penerima Bantuan Alat Pertanian Kabupaten Demak, Semuanya Berpontensi Dipidanakan

DEMAK - Polemik kegaduhan pengelolaan Alat Mesin Pertanian (Alsintan) di desa Gedangalas Kecamatan Gajah baru-baru ini, adalah potret kecil fenomena buruknya sistem pemberian bantuan dari pemerintah.

Pasalnya, sudah menjadi rahasia umum, apabila ingin dapat bantuan, maka harus ada dana di muka yang harus dipersiapkan. Jumlahnya pun fantastis, ada yang model dihitung prosentase nilai barang. Hal ini lazim disebut Nggothek.

Menyikapi fenomena ini, Rahmad Ketua Forum Demak Bersatu menerangkan, bahwa hal ini sepertinya sudah menjadi rahasia umum. Kelompok tani sudah paham betul mengenai praktek seperti ini. Masyarakat luas sampai Aparat hukum pun menurutnya juga sudah paham.

"Saya sering sekali menemui adanya praktek suap maupun gratifikasi dari masyarakat kepada oknum pejabat ketika bantuan itu turun, nilainya bervariasi, dari 5 Persen sampai 20 Persen, saya rasa Aparat hukum juga tahu, di kabupaten Demak bila diperhatikan, semua pemangku kebijakan terlihat pasif dalam mengendalikan praktek suap seperti ini", terang Rahmad.

"Polemik pengelolaan Combine bantuan pemerintah di desa Gedangalas merupakan kasuistis yang muncul di tengah-tengah masyarakat, jika polemik ini sampai masuk ranah hukum, maka semua penerima bantuan berpotensi dipidanakan", sambungnya.

Sebelumnya diterangkan, Kelompok tani Karya Mukti desa Gedangalas, waktu itu ditawari Alsintan berupa Combine, namun sialnya, pada tahap awal kelompok tani tersebut harus terlebih dahulu menyiapkan uang sejumlah 100 Juta, lalu muncullah Yusuf, warga setempat yang siap menalangi dulu dana yang disebutkan sebagai bagian dari administrasi.

Melalui kesepakatan Rouf Turmuji, Kepala desa periode sebelumnya, dan Ketua Kelompok Tani pada waktu itu Gozali, Yusuf saat itu ditunjuk sebagai pengelola. Setelah Delapan bulan bergulir, pengurus baru kelompok Tani Karya Mukti menetapkan kebijakan baru dengan menunjuk Solekhan warga setempat sebagai pengelola Combine.

Rembug desa pun dilakukan, Pengurus kelompok tani Karya Mukti akhirnya mengganti dana administrasi 100 Juta sebagai biaya talangan yang pernah dikeluarkan  Yusuf. Munculnya kesepakatan tersebut disaksikan oleh Perwakilan Dinas Pertanian Kabupaten Demak bersama Musofa Kepala Desa Gedangalas di kantor Balaidesa Gedangalas.

Setelah beberapa waktu, tim dari awak Media sempat menemui Mashadi, Ketua Kelompok tani Karya Mukti yang baru. Ia menjelaskan bahwa Ia bersama pengurus lainnya telah sepakat memberi ganti sejumlah 100 Juta kepada Yusuf. Setelah uang itu diberikan, dirinya juga tidak meminta uang tersebut dikembalikan. Mengenai ranah hukum, Mashadi mengaku tidak tahu menahu.

"Kulo mboten nopo-nopo misale duite mboten dibalikke, lha mpun klir, ujug-ujug urusan niki dugi mriko (Polres Demak), nggeh mboten ngertos. Kulo nggeh mboten laporan, kulo nggeh mboten nyuwun duit niku di balik ke. (Saya tidak apa-apa misalkan uang itu tidak dikembalikan, itukan sudah clier. Tiba-tiba urusan ini sampai sana (Polres Demak Red), ya tidak tahu. Saya ya tidak laporan, saya juga tidak minta uang itu dikembalikan)", kata Mashadi.

Alsintan bantuan pemerintah yang sering dibutuhkan para petani berupa mesin pompa air, Traktor dan Combine. Namun pada ahir-ahir ini, Alsintan Combine menjadi primadona. Selain berteknologi canggih, alat ini sangat efektif membantu Petani ketika panen.

Kelompok tani (Poktan) penerima bantuan diwajibkan untuk membentuk Unit Pelayanan Jasa Alsintan (UPJA). unit ini yang bertanggung jawab mengelola Alsintan bantuan pemerintah. Pengelola dapat menyewakan kepada anggota Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) dengan biaya sewa yang wajar dan tidak memberatkan Petani. 

(Mansur Kelana-TIM)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html