Meresahkan Warga, Polantas Blora Tindak Pengguna Kendaraan Dengan Knalpot Brong

BLORA- Masih adanya pelanggaran lalu lintas yang meresahkan masyarakat dan pengendara lain. Utamanya pelanggaran knalpot brong atau tidak standar di wilayah hukum Polres Blora.


Menanggapi hal itu, Satlantas Polres Blora Polda Jawa Tengah melakukan penindakan secara langsung, Senin, (03/04 2023) malam tadi.


Kasat Lantas Polres Blora AKP Noach Hendrik,SIK,MA melalui Kanit Gakkum Ipda Riska Taufik Sunny,SH,MH mengatakan bahwa kegiatan ini adalah atensi dari Polda Jateng dalam menanggapi keresahan warga terkait penggunaan knalpot brong.


“Malam ini, kami melaksanakan penindakan secara langsung pelanggaran kasat mata terutama knalpot brong atau tidak standart dan ini merupakan atensi langsung Kapolda Jawa Tengah melalui Dirlantas Polda Jawa Tengah.” ungkap Kanit Gakum, Ipda Riska Taufik Sunny.


Kembali ia menegaskan bahwa tindakan ini merupakan perintah dari Polda Jawa Tengah untuk menindak knalpot brong atau tidak standart.


Hal ini dikarenakan, pelanggaran knalpot brong atau tidak standart membuat resah masyarakat terutama mengganggu kekhusyukan utamanya dalam beribadah sholat tarawih.


Selain itu, yang terpenting dalam penindakan ini untuk mengurangi fatalitas akibat kecelakaan lalu lintas.

“Dimana akhir akhir ini kecelakaan lalu lintas ada sedikit peningkatan.” sebutnya.


Dalam upaya memberantas knalpot brong pihaknya akan rutin melakukan penindakan. “Penindakan ini akan dilakukan terus menerus sampai tidak ada pelanggaran knalpot brong di wilayah hukum Polres Blora.” demikian ujarnya.


Selain knalpot brong, Sunny menambahkan banyak pelanggaran lain diantaranya tidak pakai helm, tidak pakai spion dan tidak pakai plat nomor kendaraan.


“Dengan tidak memakai plat nomor maka tidak bisa ditindak dengan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), untuk itu kita lakukan tindakan secara langsung.” tandasnya.


Sunny kembali menyebutkan, malam ini ditemukan 94 pelanggaran dengan barang bukti yang diamankan yakni SIM 4 buah, 35 STNK dan kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot broung, kendaraan tidak dilengkapi spion serta plat nomor tidak ada sebanyak 54 kendaraan.


“Pelanggaran kasat mata yang ditemukan malam ini didominasi anak anak muda.” katanya. Untuk itu pihaknya menghimbau agar masyarakat taat berlalu lintas.


“Saya mengimbau kepada masyarakat agar selalu hati hati dalam berkendara, taati aturan lalu lintas dan siapkan fisik sebaik mungkin demi keselamatan berkendara.” pinta Ipda Riska Taufik Sunny.

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html