Ketua LPKSM YLKAI Kota Semarang Somasi PLN Semarang Timur Atas Dugaan Pemerasan Petugasnya

SEMARANG - JAWA TENGAH - Yayasan Lintas Konsumen Akhir Indonesia (YLKAI) Cabang Semarang menerima aduan Agus Nowo Hartono, warga Jalan Jogja No. 4 Rt 03/Rw 07, Randusari Kecamatan Semarang Selatan, karena merasa diperas oleh petugas PLN, Rabu, 29-03-2023.

     

Agus sebagai ahli waris yang tinggal di rumah tersebut menjelaskan,  sebagai penanggung jawab pemilik KWH atas nama Mardjo, dengan IDPEL 523030362341, dan Nama Anggoro Mardi Husodo dengan IDPEL 523030362295. Rumah tersebut sementara dihuni dan dirawat oleh seorang pembantu.

Dia mengaku bahwa kWh miliknya diputus dan dibawa oleh oknum pegawai PLN.

"Pada hari selasa 14-03-2023, kWh saya diambil oleh DP, dengan Jabatan Pelaksana Teknik, pegawai PLN Bidang P2TL Kantor PLN Semarang Timur, dan Stw dengan Jabatan sebagai Pelaksana teknik", kisah Agus.

Agus menyayangkan atas tindakan pemutusan tersebut, pasalnya, dalam melaksanakan tugasnya, meraka berdua tanpa didampingi oleh Petugas PPNS/POLRI. Selain itu juga tanpa pemberitahuan sebelumnya, karena selama ini rutin membayar tepat waktu dan tanpa berbuat curang dalam menggunakan kWh.

"Tahu-tahu meteran sudah dilakban, saya tanya kenapa meteran saya kok dilakban, mereka mengatakan bahwa kWh mau dicek lab dulu, eee ujung-ujungnya nggak dikembalikan dan minta duit", tutur Agus lebih lanjut.

Atas pemutusan tersebut, kemudian petugas PLN memberikan berita acara hasil pemeriksaan penertiban pemakaian tenaga listrik (P2TL) dan dikenakan denda Rp 52.361.077,00 kepada pelanggan Mardjo, sedangkan Anggoro Mardi Husodo sebesar Rp 33.524.305,00. 

"Tindakan petugas seperti ini kami nilai tidak manusiawi dan menyengsarakan rakyat, hal seperti ini pernah dilakukan oleh petugas PLN empat tahun yang lalu, dan dikenakan didenda sebesar Rp 55.000.000,00, namun setelah dinego akhirnya dikenakan beban bayar Rp 7.000.000,00", tutur Agus lagi.

Agus menambahkan, bahwa pemutusan 4 tahun lalu juga mendekati lebaran, sehingga Dia berkesimpulan bahwa petugas ini cari-cari untuk lebaran melalui kesengsaraan konsumen.

Sukindar Ketua YLKAI Kota Semarang yang juga Wakil Ketua Gerakan Jalan Lurus Kota Semarang menyampaikan keprihatinannya atas pelayanan yang dilakukan oleh PLN Semarang Timur, yang dinilai tak responsif dan komunikatif.

"Pada hari Kamis kami coba mendatangi Kantor PLN Semarang Timur, namun dengan alasan sudah di atas jam 13.00, mereka mau menemui karena jam segitu sudah tidak ada pelayanan, padahal mereka ada di Kantor", ujar Sukindar kesal.

Merasa dirugikan atas tindakan tersebut, YLKAI ajukan somasi kepada PLN Semarang Timur, bahwa tindakan tersebut adalah merupakan tindakan melawan hukum dengan dugaan pemerasan. YLKAI juga meminta Pimpinan PLN Semarang timur untuk memberikan saksi tegas terhadap dua oknum pegawai tersebut dan kWh yang diputus tanpa sebab segera dikembalikan.

(LPKSM YLKAI)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html