Kejadian Viral Anak Perempuan Diduga Dalam Pengaruh Obat-obatan, Bawa Lari Sepeda Motor Warga Badongan
KOTA MAGELANG – Polres Magelang Kota Polda Jawa Tengah menggelar Konferensi Pers terkait kejadian viral indikasi seorang anak perempuan yang membawa sepeda motor milik warga Kecamatan Bandongan Kabupaten Magelang, Kamis (13/04/2023).
Kapolres Magelang Kota AKBP Yolanda Evalyn Sebayang, S.I.K., M.M menyampaikan bahwa kejadian tersebut berawal pada hari Rabu tanggal 12 April 2023, Polsek Bandongan menerima laporan aduan dari warga terkait hilangnya sepeda motor.
Setelah dilakukan penyelidikan oleh petugas, bahwa kejadian tersebut terjadi di Dusun Kwancen Kecamatan Bandongan Kabupaten Magelang. Dikatakan oleh Kapolres Magelang Kota, bahwa hilangnya sepeda motor tersebut karena dipakai oleh seorang anak perempuan yang diduga masih dalam pengaruh obat-obatan (pil koplo).
“Bahwa anak perempuan tersebut yang diduga masih dalam pengaruh obat-obatan (pil koplo). Di dalam angan-anagn dirinya berkeinginan menaiki sepeda motor untuk berkeliling. Selanjutnya yang bersangkutan melihat ada sepeda motor yang terparkir di depan rumah, sehingga sepeda motor tersebut diambil untuk dikendarai. Setelah beberapa jam kemudian, sepeda motor tersebut dikembalikan di tempat semula,” papar AKBP Yolanda Evalyn Sebayang, S.I.K., M.M.
Dari kejadian tersebut, dipaparkan bahwa sepeda motor dapat distarter karena menggunakan keyless yang kebetulan, keylessnya masih berada dekat dengan sepeda motor. Pada saat sepeda motor hilang, pemiliknya langsung mengadukan ke Polsek Bandongan. Kemudian dilakukan pelacakan dan diketahui bahwa yang membawa sepeda motor adalah anak tersebut.
“Hal tersebut juga diketahui oleh Kepada Desa Bandongan, kemudian dimintai keterangan. Dari hasil keterangan yang diperoleh, dilakukan pendalaman karena anak tersebut masih dalam pengaruh obat-obatan (pil koplo) dan anak tersebut diamankan di Polsek Bandongan,” lanjut Kapolres Yolanda.
Atas kejadian tersebut pihak pemilik sepeda motor sudah mencabut aduannya dan tidak akan melanjutkan ke ranah hukum, karena sepeda motornya sudah berada di tempat semula dalam keadaan utuh tidak ada kerusakan. Hal itu disaksikan oleh Kepala Desa setempat dan pemilik sepeda motorpun tidak akan melanjutkan aduannya karena anak tersebut masih dalam pengaruh obat-obatan (pil koplo).
Dari kejadian tersebut, Kapolres Magelang Kota membenarkan peristiwa yang beredar dan viral di media sosial, namun Kapolres memberikan imbauan agar masyarakat yang memposting untuk lebih bijak menggunakan media sosial. Dan mencari sumber kebenarannya terlebih dahulu dengan menanyakan kepada Polres Magelang Kota.
Dalam hal ini, anak tersebut masih dalam pengawasan Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga berencana (DP4KB).
“Dalam penyelesaian kasus ini, kami bekerjasama dengan DP4KB Kota Magelang untuk melaksanakan pengawasan bersama dan memberikan bimbingan serta pendampingan anak tersebut,” tegas Kapolres Magelang Kota.
Ditambahkan oleh AKBP Yolanda Evalyn Sebayang kepada awak media dan masyarakat yang mengekpos atau menjustice anak tersebut sebagai pencuri agar diklarifikasi.
“Karena anak tersebut merupakan korban broken home dan membutuhkan bimbingan serta pendampingan. Dikarenakan anak tersebut masih di bawah umur yang berusia 15 tahun. Sehingga masih dalam pengawasan DP4KB Kota Magelang dan Unit PPA Polres Magelang Kota,” pungkas Kapolres Magelang Kota AKBP Yolanda Evalyn Sebayang.
(Reina)
0 Komentar