Jelang Lebaran 2023, Polres Kudus Musnahkan 1.361 Botol Miras Berbagai Merek dan 421 Miras Oplosan

KUDUS - Pertapakendeng.com. Kepolisian Resor (Polres) Kudus Jawa Tengah melaksanakan kegiatan pemusnahan 1.361 botol minuman keras (Miras) berbagai merk dan 421 liter miras oplosan yang ditingkatkan bulan Januari hingga 14 April. Senin, 17 April 2023.


Pemusnahan ribuan botol miras berbagi merek tersebut dilakukan di Alun-alun Simpang 7 Kudus. Ribuan botol miras itu, merupakan hasil razia dilakukan sebelum bulan suci Ramadan dan hingga mendekati lebaran.


Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto mengatakan, bahwa ribuan minumam beralkohol itu didapatkan dari sejumlah penjual.


Dari operasi miras itu pihaknya juga menyita minuman beralkohol oplosan dengan jumlah yang  lumayan banyak ada 421 liter.


"Miras yang terdiri dari 1.361 botol dari berbagai merek dan 421 liter minuman oplosan dimusnahkan dengan cara dislender, sehingga hancur berkeping-keping setelah dilindas alat berat", katanya.


Kapolres menjelaskan, pelaksanakan operasi razia miras untuk menjaga kondusivitas warga Kudus selama Ramadan, sekaligus sebagai langkah antisipasi gangguan ketertiban yang terjadi di bulan suci akibat pengaruh minuman beralkohol.


"Ini wujud kehadiran kita, tugas pokok Polri untuk menindaklanjuti gangguang kamtibmas (keamanan, ketertiban, masyarakat, sehingga saat Idul Fitri masyarakat aman, tentram, dan kondusif", tegasnya.


Masih banyaknya barang bukti miras menunjukkan miras di Kudus masih ada potensi penjualan, maupun pembelian minuman keras.


Padahal peraturan daerah yang mengatur soal miras sudah jelas menyebutkan Kabupaten Kudus melarang peredaran minuman keras.


"Dalam memberantas peredaran miras, Polres Kudus berkomitmen untuk melakukan kegiatan operasi penyakit masyarakat (Pekat) dengan menjalin kerjasama dengan instansi terkait untuk menanggulanginya", tegasnya.


Dia mengimbau kepada warga Kudus agar menjauhi minuman memabukkan tersebut. Pasalnya masyarakat juga harus turut serta menjaga kondisi di lingkungan masing-masing. 


"Selain melanggar aturan, dampak minuman keras bagi kesehatan juga tidak baik, serta dampak negatif yang lainnya", imbuhnya.


Sementara jumlah kasus yang ditangani Polres Kudus selama kegiatan rutin yang ditingkatkan mulai bulan Januari hingga April 2023 sebanyak 271 kasus.


"Kasus yang kita tangani diantaranya adalah, balap liar, membawa petasan, penjualan miras, peminum miras, kenakalan anak punk, pengamen, pengemis,biliar, keramaian tanpa izin, membuat gaduh malam hari, parkir liar, dan calo penumpang", pungkasnya.

(Luq)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html