Diduga Sebagai Markus, Kades Surodadi Sayung Dikabarkan Terima Uang 50 Juta

 DEMAK - Nasib kurang beruntung rupanya dialami Muhammad Cholid warga desa Bulusari Sayung. Setelah dicokok Polisi karena memiliki dan menyimpan bahan petasan atau mercon, istri Cholid diinformasikan telah menyetor uang sebesar 50 Juta Rupiah kepada Kades Surodadi Sayung. Hal ini dilakukan agar perkara suaminya bisa lepas ataupun diringankan.


Terkait hal ini, keluarga besar Cholid ketika ditemui awak Media di kediamannya merasa dibohongi. Rohmah Anadlofah sebagai istri berharap agar uang tersebut segera dikembalikan. Supriyanto yang diduga sebagai Markus (Makelar kasus), dianggap hanya sekedar mencari keuntungan semata.

Rohmah waktu itu menceritakan, kalau suaminya pada hari Minggu sore (26/3) ditangkap oleh anggota Polres Demak. Dalam suasana kepanikan tersebut, ia lalu menghubungi Kades Bulusari. Dari situ kemudian Rohmah dikenalkan pada Kades Surodadi Sayung. Singkat cerita, Supriyanto saat itu meminta uang sejumlah 50 Juta. Uang tersebut rencananya akan dipakai untuk mengurus proses hukum suaminya.

"Pak Lurah Bulusari yang memperkenalkan kami dengan Pak Kades Surodadi, Dia juga cerita, walaupun sebagai Kepala Desa kalau di Polres Demak sangat di takuti". Tutur Istri Cholid.

"Uang 50 Juta saya transfer ke Rekening Pak Lurah dua kali, tanggal 3 April dan 5 April, masing-masing 25 Juta Rupiah, namun setelah beberapa hari, saya baru menyadari kalau saya dibohongi, Mas Cholid sempat berpesan, kalau uang tersebut agar diminta kembali", kata Rohmah.

Rohmah sempat menyampaikan kepada Kades Bulusari agar uang tersebut dikembalikan saja. Karena uang sebesar itu, didapat dari pinjam. Ia pun mengaku, ketika menyerahkan uang 50 Juta kepada Kades Surodadi tanpa kordinasi dulu dengan suaminya.

Cholid merupakan warga desa Bulusari, Sebagai Kepala Desa setempat, MS merasa terpanggil untuk dapat membantu salah satu warganya. Ia lalu menghubungi Kades Surodadi, namun ketika muncul permintaan uang 50 Juta, ia sempat menyarankan agar dipikir-pikir dulu.

Mengenai uang 50 Juta yang diminta lagi, MS telah kordinasi dengan Supriyanto, ia berjanji akan mengembalikan uang tersebut pada ahir Mei.

Sebelumnya diberitakan, bahwa pada hari Minggu 26 Maret 2023, Muhammad Cholid digelandang petugas Polres Demak. Cholid diduga telah melakukan tindak pidana dengan memiliki atau menyimpan bahan petasan. Setelah dilakukan penyidikan, Tim dari Unit Tipiter Polres Demak ahirnya melakukan penahanan. 

( Sutarso -Tim )

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html