Unit Reskrim Polsek Sukolilo Tangkap Lima Pemuda Pelaku Penganiayaan Terhadap Marfel Barera Bak Kulon

 PATI- Unit Reskrim Polsek Sukolilo tangkap pelaku tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama yang dilakukan oleh anak pelajar di Desa Sukolilo Kecamatan Sukolilo, Kamis, 30/03/23.

Berawal laporan pengaduan Ardian Marfel Barera bin Wawan Prabowo, pada hari Kamis 30 Maret 2023, pukul 21.30 WIB di Polsek Sukolilo.  Ardian ini mengadukan dugaan tindak pidana penganiayaan oleh 5 (lima) orang pemuda yang dilakukan secara bersama-sama dimuka umum, sebagaimana dimaksud  pasal 170  KUHPidana.

Dugaan sementara peristiwa tersebut dipicu adanya saling ejek antara pemuda Dukuh Bak Kulon dan Tengahan, yang sangat berpotensi terjadi tawuran antar kampung. 

Peristiwa terjadi pada 30 Maret 2023, sekira pukul 17.30 WIB, di Bengkel motor milik Bandi alamat Desa Sukolilo Kec Sukolilo, Jalan Raya Sukolilo-Purwodadi.

Korban Ardian Marfel Barera (16) adalah warga Desa Sukolilo RT 02/08, dia masih duduk di bangku SMA. Berdasarkan visum at repertum Puskesmas Sukolilo yang menerangkan bahwa korban mengalami luka lembam di bagian kelopak mata dan kepala.

Semula korban bermaksud membeli makanan buat berbuka puasa bersama keluarga. Namun sepulang membeli makanan tersebut, para pelaku mengejar hingga ke TKP.

Sesampainya di TKP, Putra langsung menganiaya korban dengan tangan kosong hingga mengenai kelopak mata dan kepala bagian atas. Akibatnya korban mengalami luka lebam. Peristiwa ini disaksikan oleh empat anak teman pelaku. Mereka adalah HRS, TGR, Muh Ahmad dan ARN. 

Tak terima anaknya menjadi korban kebrutalan pelaku,  orang tua korban segera menghubungi Kapolsek Sukolilo.

Tak berselang lama, Polsek Sukolilo tiba di TKP dengan dipimpin langsung Kapolsek Sahlan. Mengetahui kedatangan petugas, para pelaku inipun kabur meninggalkan Tempat Kejadian Perkara. Selanjutnya korban lapor ke Polsek Sukolilo.

Setelah melakukan pengejaran, ke lima pelaku dapat diamankan Polsek Sukolilo. Namun diantara ke dua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan secara damai (Restorasi Justice). Dengan pertimbangan bahwa para pelaku masih berstatus pelajar.

"Apabila permasalahan tersebut tidak segera terungkap, tidak menutup kemungkinan akan terjadi aksi tawuran antar pemuda, dikarenakan korban merupakan anak Tokoh pemuda Dk Lebak kulon desa Sukolilo", terang Sahlan.

Menyikapi peristiwa tersebut, AKP Sahlan memanggil orang tua korban beserta perangkat desa Sukolilo.

Kemudian Mantan Kapolsek Pati Kota ini berkoordinasi dengan pihak SMA, SMK dan MTs yang ada di Sukolilo, guna melakukan pembinaan bersama sekolah dengan cara absen Senin Kamis di Polsek sukolilo.

Tak hanya itu, Kapolsek Sahlan juga memberikan tindakan fisik berupa sangksi Pus Up kepada para pelaku. Namun inipun atas persetujuan orang tua dan kepala sekolah. 

"Para pelaku penganiayaan ini anak-anak Dk Tengahan Desa Sukolilo, masing-masing ketangkap di rumahnya, hanya saja, Putra bin Bario ini bersembunyi rumah neneknya di Dukuh Bak Kancil desa Sumbersoko, kemudian kami lakukan pengejaran dan Kami tangkap di sana", ungkap Kapolresta Pati melalui Kapolsek Sukolilo.

Sedangkan pihak para orang tua pelaku sendiri, mengucapkan banyak terimakasih atas tindakan Polsek Sukolilo ini. Mereka secara umum menyampaikan bahwa masyarakat pada resah kalau sampai terjadi perkelahian.

 (Sumadi)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html