Polisi Ringkus Empat Orang Pelaku Pembunuhan Di Coffee Sumber Rezeki dua DPO
DEMAK - Kepolisian Resort Demak berhasil meringkus pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan korban tewas di Cafe Sumber Rejeki (SR) bawah jembatan Jalan Lingkar Demak Kelurahan Kadilangu Kecamatan, Minggu 12 Maret 2023.
Polisi meringkus empat orang dari enam pelaku, dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas (DPO). Empat pelaku yang berhasil diringkus yaitu Sukarno (34), Soni Setiyawan (30), Mukti (23) dan Ali Fauzan (22). Ke empat Warga Desa Karangmlati Kecamatan Demak Kabupaten Demak.
Korban Rohmatullah (24) Warga Desa Buko Kecamatan Wedung Kabupaten Demak.
Dalam melakukan kejahatannya, para pelaku tersinggung setelah salah masuk room Cafe nomor 3 yang dilihat oleh korban, selanjutnya pelaku bersama dengan 5 orang temannya melakukan tindakan pengeroyokan dimana pelaku utama menggunakan gelas dipukulkan ke kepala sebelah kiri sampai pecah, selanjutnya pelaku melanjutkan penganiayaan terhadap korban sehingga mengenai bagian dada sebelah kiri, dan akibat pukulan benda mengakibatkan luka robek, korban juga mengalami luka pada bagian lengan kiri kurang lebih sepanjang 13 cm yang mengakibatkan robek pada kulit tembus ke pembuluh darah putus sehingga korban kekurangan darah. dan diduga menjadi sebab kematian korban.
Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono mengungkapkan bahwa tersangka secara bersama- sama melakukan penganiayaan terhadap korban sehingga korban mengalami luka yang diduga kuat penyebab kematian.
“Pelaku ini salah masuk ruangan atau room, disangkanya yang dimasukin room yang sudah disewa oleh pelaku. Dia ditegur tidak terima, selanjutnya menginformasikan kepada kawannya. Jadi pelaku ini karaoke bersama rekan-rekannya yang berjumlah 8 orang, setelah menginformasikan ke kawan- kawanya 6 orang ini masuk ke room 3 dan melakukan aksi pemukulan secara bersama- sama baik itu menggunakan tangan kosong maupun alat, diantara pelaku menggunakan gelas yang dipukulkan” Kata Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono. Selasa (14-3-2023).
Budi menceritakan kronologis peristiwa berawal pada hari Minggu 12 Maret 2023 sekitar pukul 06.30 Wib pelapor mendapat kabar dari petugas kepolisian yang memberitahu jika telah menemukan seorang laki- laki dalam keadaan meninggal dunia, selanjutnya setelah mendapat informasi tersebut pelapor menuju keruang jenazah RSUD Sunan Kalijaga Demak untuk melakukan pengecekan. Kemudian sekira pukul 07.00 Wib sesampainya diruang jenazah dan ternyata benar jika korban bernama Rohmatullah keponakan pelapor dan ketika pelapor melihat kondisi dalam keadaan telinga sebelah kiri mengeluarkan darah, luka sayatan pada tangan sebelah kiri yang diduga mengalami korban pembunuhan.
” Akibat peristiwa tersebut korban meninggal dunia dan pelapor melaporkan kejadian yang dialami keponakannya ke Polres Demak guna proses lebih lanjut”.Terangnya.
Selain mengamankan tersangka, Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Honda type Satria, satu buah kaos oblong, satu buah gelas kaca pecah, satu buah mangkok pecah dan satu buah celana jens serta satu pasang sandal warna hitam.
Sementara itu, salah satu pelaku Fauzan didepan polisi mengaku mengeroyok dan memukul pakai gelas lantaran sakit hati.
” keliru masuk room 3, saya ditegur dan dipelototin, terus saya keluar dan bilang sama teman- teman. Saya masuk lagi ke room 3 mengeroyok dan memukulnya pakai gelas dimukanya sampai pecah, setelah itu dia lari dan disaat saya mau pulang melihat korban masih hidup saya tendang dan saya injak”. Ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 170 ayat (2) ke-3 dan atau pasal 351 ayat (3) jo Pasal 338 KUHPidana. Ancaman 12 tahun penjara. (sHD/Parno)
0 Komentar