Terima SK, Petani Hutan di Blora Lebih Tenang Bertani di KHDPK

BLORA- Presiden RI Joko Widodo menyerahkan Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial dan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) bagi masyarakat yang ada di berbagai kabupaten, salah satunya adalah Kabupaten Blora, pada Jumat (10/3/2023) di Area Sawah Desa Gabusan Kecamatan Jati, Blora.


Salah satu petani Blora yang menerima manfaat dari adanya penyerahan SK tersebut adalah Susilowati, warga Dukuh Pakuwon, Desa Gabusan. Ia bersama suaminya selama ini menggarap tanah hutan milik Perhutani yang ada disekitar desanya, untuk ditanami Palawija.


Dengan adanya SK ini, pihaknya merasa lebih tenang, karena bisa memperoleh kepastian pengelolaan lahan hutan dari pemerintah untuk pertanian.


“Alhamdulillah senang sekali bisa memperoleh SK ini, lahannya selama ini ditanami jagung, lega rasannya diberi SK jadi lebih tenang, harapannya kedepan petani seperti kami ini bisa semakin baik, bisa sejahtera,” ungkapnya


Diceritakannya, lahan yang digarapnya terbilang cukup subur, sehingga selain jagung kedepan dirinya juga tertarik untuk memanfaatkan lahan tersebut agar semakin produktif dengan tanaman-tanaman lainnya.


Hal yang sama juga diungkapkan Supriyanto petani hutan dari Bendoharjo, kecamatan Gabus ,kabupaten Grobogan yang mengaku senang dan bersyukur atas diterbitnya sertifikat ini.


"Semakin semangat dan bisa tenang tidak ada rasa was was dalam menggarap lahan perhutani," ucapnya.


Selama ini, ia mengaku dalam mengelola lahan hutan ini selalu ditanami palawija (jagung,kacang).


"Alhamdulillah hasilnya juga banyak, karena lahannya subur ," imbuhnya.


Usai menyerahkan SK, Presiden Joko Widodo menilai bahwa penerbitan Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial merupakan langkah pemerintah dalam memberi kepastian kepada masyarakat untuk menggarap lahan yang diberikan agar produktif.


“SK Hutan Sosial—SK Hijau Perhutanan Sosial, itu juga memberikan kepastian kepada rakyat yang ingin menggarap lahan itu,” ujarnya.


Selain itu, Presiden juga menekankan bahwa lahan tersebut harus dikelola dengan cara agroforestri. Selain ditanami dengan komoditas perkebunan dan pertanian, juga harus ditanami dengan pepohonan.


“Tapi memang harus digarap dengan agroforestri, ada tanaman kerasnya, pohon kerasnya, misalnya kayu jati atau mahoni,” jelas Presiden.


“Tapi juga ada tanaman jagungnya, ketela pohonnya, ketelanya,” sambungnya.

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html