Tanggapi Laporan Masyarakat, 30 Motor Berknalpot Brong di Gunungrowo Disita Sat Lantas Polresta Pati

PATI-Kasat Lantas Polresta Pati Kompol Asfauri kembali membuktikan komitmennya untuk mewujudkan Pati Zero Knalpot Brong. Pagi ini Sabtu (25/3/23) jajaran Sat Lantas Polresta Pati dan Polsek Gembong melakukan razia terhadap sepeda motor yang berknalpot brong. 


"Saat ini kami Sat Lantas Polresta Pati bersama Polsek Gembong melaksanakan kegiatan penindakan dan edukasi terhadap pengunjung di Waduk Gunungrowo yang kedapatan menggunakan knalpot brong." terang Asfauri.


Pihaknya menambahkan kegiatan ini selain tindak lanjut dari keluhan masyarakat sekitar Waduk Gunungrowo yang merasa risih dengan suara bising knalpot brong, sekaligus merupakan implementasi salah satu program Kapolresta Pati yakni "Pati Zero Knalpot Brong".


"Selain tindaklanjut atas keluhan masyarakat sekitar Obyek Wisata Waduk Gunungrowo, kegiatan ini sekaligus implementasi dari program Kapolresta Pati yakni Pati Zero Knalpot Brong." ujar Asfauri.


Dari kegiatan razia tersebut, setelah dilakukan pengukuran batas ambang kebisingan knalpot dengan menggunakan decibel meter, 30 unit sepeda motor berhasil diamankan dan dilakukan penilangan oleh Sat Lantas Polresta Pati. Kasat Lantas menjelaskan, bagi pemilik kendaraan bermotor yang ditahan, silahkan hadiri sidang dengan membayar denda, setelah itu pemilik bisa mengambil kendaraan di Unit Gakkum Sat Lantas Polresta Pati dengan membawa surat kepemilikan yang sah beserta mengganti seluruh suku cadang dengan standar pabrikan.


"Untuk para pelanggar, knalpot tetap kami sita dan tidak boleh dibawa pulang. Kami tidak akan mentolerir sedikitpun segala macam kegiatan yang mengganggu ketertiban masyarakat salah satunya penggunaan knalpot brong." pungkas Asfauri.


(Humas Resta Pati)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html