PT. Tunes Jaya Javo Menggugat PT. Siam Adhi Dharma Di Pengadilan Negeri Ungaran
SEMARANG- PT.TUNES JANG JAYO yang bergerak di bidang transportir diwakili Afka Hanartha Saputra selaku Direktur menggugat PT. SIAM ADHI DARMA di Pengadilan Negeri Ungaran,Rabu (8/3/2023).
Permasalahan berawal pada bulan Januari 2020 lalu Catur Feriyono selaku Marketing Freelance mendapatkan order untuk menyalurkan bahan bakar solar (Industri) sebanyak 15 ribu liter, dengan nilai harga Rp.165,000,000; (Seratu Enam Puluh Lima Juta Rupiah).
Tak hanya sampai disitu, Afka Hanartha Saputra juga menggugat Ganis Widya Marysa selaku istri Catur Feriyono,PT.Siam Adhi Darma serta PT.Eka Surya Alam.
Melalui sidang putusan Pengadilan negeri yang dipimpin Muhamad Iqbal Basuki Widodo,SH pada hari Rabu (1)8/3/23) gugatan dinyatakan kabur berdasarkan hukum.
"Serta menarik gugatan atas naman Ganis Widya Marysa selaku istri Catur Feriyono karena faktanya tidak ada keterlibatanya.
PT.Tunes Jang Jayo Menggugat PT.Siam Adhi Darma di Pengadilan Negeri Ungaran
Seusai Persidangan,
Hendry Wijanarko,SH selaku Pengacara Catur Feriyanto saat ditemui awak media menyampaikan,"Memang Kita dimenangkan tapi tidak diuntungkan," terangnya.
Tadi inti hasil putusannya menolak gugatan penggugat karena dianggap gugatan kabur atau salah gugatan dengan menarik istri Catur Feryanto yaitu ganis Widya Marysa sebagai tergugat 2 yang faktanya tidak ada keterlibatannya.
Dan mengesampingkan semua pokok gugatan dari masing- masing penggugat baik penggugat konpeksi ataupun penggugat rekonpeksi.
Serta menghukum penggugat konpeksi (PT.Tunes Jang Jayo) membayar denda sidang 1 juta."Hasil putusannya ," ungkap Hendry.
Hendry menambahkan kita,menunggu hak hak mereka banding, maupun menerima putusan yang barusan di bacakan majelis Hakim, pihaknya akan menempuh upaya hukum dengan balik menggugat atas dasar pencemaran nama baik, karena secara materil maupun inmateril pihaknya. ( Bersambung)
Lilis
0 Komentar