Polisi Tetapkan Enam Pelaku Tawuran Yang Menewaskan Anak Anggota DPR-D Kabupaten Tegal

TEGAL- Pada hari Senin,13 Maret 2023 POLRES TEGAL press release kejadian tawuran pelajar yang menyebabkan (1) korban jiwa pada hari Kamis 9 Maret 2023 dijalan lingkar kota Slawi (jalingkos).


Berawal dari perjanjian antara RAFA dan SMP 2 Slawi disosial media dengan dalih balas dendam karena kelompok pihak pelaku rekannya pernah dikeroyok oleh para teman-teman korban sebelum adanya kejadian korban meninggal dunia akibat tawuran tersebut.



Kemudian dilakukan pendalaman dan pencarian terhadap pelaku serta dari hasil penyelidikan para saksi dan alat bukti lain diamankan para pelaku tawuran tersebut juga merupakan para terduga tindak pidana sebagaimana dilaporkan.



Pasal yang dilaporkan sesuai tindak pidana KEKERASAN TERHADAP ANAK mengakibatkan meninggal dunia dan membawa senjata tajam sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 (3) UU RI NO.35 THN 2014 Jo Pasal 170 (2) KUHP tentang kekerasan yang dilakukan bersama-sama dan Undang-Undang darurat nomor 11 tahun 2012 tentang senjata tajam.



Dalam hal ini POLRES TEGAL Menetapkan 6 terduga pelaku diantaranya 2 pelaku dewasa dan 4 diantara lain pelaku dibawah umur serta mengamankan barang bukti alat yang digunakan para pelaku 5bilah clurit,1bilah samurai,2bilah pedang serta 1bilah golok sisir/gosir. 

( Pertapa Kendeng id. Riyati)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html