Polda Jateng Kembali Tutup 2 Tambang Ilegal di Pati dan Batang

SEMARANG - Polda Jateng menutup dua lokasi tambang ilegal di Kab. Batang dan Pati, satu orang pelaku turut diamankan beserta barang bukti berupa sejumlah alat berat. Hal tersebut diungkapkan Direktur Reskrimsus (Dirreskrimsus) Kombes Dwi Soebagio, S.I.K., saat Konferensi Pers di Mako Ditreskrimsus Jl. Sukun Raya Banyumanik Kota Semarang pada Kamis, (2/3/2023).


Dua lokasi tambang ilegal tersebut terhitung baru karena beraktivitas kurang dari dua bulan. 

“Dua tambang itu tidak ada izin sama sekali,” ujar Dirreskrimsus.

TKP pertama kasus tambang ilegal terletak di Kabupaten Batang, persisnya berada di Desa Babadan, Kec. Limpung. Di lokasi itu petugas mendapati aksi penambangan bebatuan jenis batu blondos.

“Kami jerat Pasal 158 dan pasal 160 UU nomor 3 tahun 2020 dengan pidana penjara selama lima tahun,” bebernya.

Aktivitas penambangan ilegal di dua lokasi tersebut menyebabkan potensi kerugian negara sebesar Rp 650 juta.

Selain kasus tambang ilegal, dipaparkan pula pengungkapan 2 kasus penyalahgunaan BBM subsidi di Kab. Sragen dan Kebumen. Satu orang ditetapkan sebagai tersangka.

“Modusnya dengan membeli BBM Subsidi di SPBU lalu dijual dengan harga tinggi pada masyarakat tanpa mempunyai izin usaha/niaga,” ungkapnya.

Dalam menangani kasus tersebut, Ditreskrimsus Polda Jateng juga berkoordinasi dengan pihak Pertamina guna memberikan sanksi secara administratif pada pengusaha SPBU yang nakal.

Para pelaku penyalahgunaan BBM subsidi dijerat dengan pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp. 60 milyar.

(Reina)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html