Optimalisasi Sosialisasi Tupoksi BPK dan DPR, Sarana Edukasi BPD Agar Bisa Kawal Dana Desa

KUDUS - Dr. H. Musthofa, S.E., M.M., anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) komisi XI melaksanakan kegiatan Sosialisasi Optimalisasi Peran Tugas Pokok (Tupoksi) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah dalam pengawasan Pengelolaan Dana Desa, pada segenap anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Pendapa Kabupaten Kudus. Sabtu, 18 Maret 2023. 


Kegiatan sosialisasi ini juga dihadiri oleh Bupati Kudus Dr. HM. Hartopo, S.T., M.M., M.H., perwakilan Forkopimda Kudus, Sekda Kudus dan para asisten, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Pemkab Kudus, Kepala PMD Kudus, Kepala Biro Humas dan Kerjasama Internasional BPK RI Raden Yudi Ramdan Budiman, Anggota Komisi XI DPR RI Dr. H. Musthofa, S.E., M.M., Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah Hari Wiwoho, S.E., M.M., AK., CA., CSFA., serta tamu undangan lainnya.

Bupati Kudus dalam pidatonya menyambut baik kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan ini. Menurutnya, kegiatan semacam ini dapat meningkatkan pemahaman anggota BPD dalam memaksimalkan Tupoksinya di lingkungan Pemerintah Desa (Pemdes).

"Sosialisasi ini sangat bagus, untuk memberikan pemahaman teman-teman BPD, mengingat latar belakang mereka berbeda dan tidak semua dari birokrasi", katanya.

Lebih lanjut Hartopo menambahkan, bahwa ada kesamaan fungsi BPD dengan DPR, Hartopo mengimbau pada segenap anggota BPD untuk memaksimalkan perannya dalam pengawasan, legislasi, ataupun budgeting untuk pendampingan di desa.

"Karena fungsi mereka (BPD) sama dengan DPR, kalau BPD itu DPR-nya Pemerintah Desa", imbuhnya.

Sebagai penyelenggara pemerintahan bersama kepala desa (Kades), Hartopo juga meminta BPD untuk transparan dan akuntabel dalam pengelolaan keuangan Desa sehingga pembangunan di Desa dapat berjalan dengan maksimal.

“Karena BPD sebagai penyelenggara pemerintahan di Desa bersama Kades, saya minta pengelolaan keuangan dapat transparan dan akuntabel", pungkasnya.

Sementara itu, Anggota Komisi XI DPR RI Dr. H. Musthofa, S.E., M.M., mengajak, anggota BPD yang memiliki kesamaan dengan DPR dalam menjalankan Tupoksinya untuk mengoptimalkan perannya dalam mengawasi kinerja Kades.

"DPR adalah badan legislatif yang duduk dan bekerja di tingkat Kabupaten/Kota, Propinsi, dan Pusat, sementara BPD berkedudukan dan bekerja di tingkat desa, mengawasi kinerja Kades, itulah kesamaan dari amanah yang diemban untuk lembaga dan badan ini", katanya.

Musthofa menyampaikan, bahwa pengawasan pengelolaan Dana Desa ini menyangkut akuntabilitas keuangan Negara. Ini sangat penting untuk dipertanggungjawabkan.

“Kepala Desa adalah ujung tombak pemerintahan, perlu kita kawal supaya dapat menjalankan tugasnya dengan baik, tanggung jawab keuangan negara itu sudah melekat di pundak Kades", ujarnya.

Menurutnya pemerintah telah memberikan anggaran yang cukup kepada Kades untuk dikelola menjadi sebuah program pembangunan di Desa. Oleh karena itu, sebagai pertanggungjawaban, Dana Desa yang diterima itu juga harus diaudit oleh BPK. Dengan dasar itu, peran BPK menjadi sangat penting untuk menentukan bagaimana Dana Desa itu digunakan sesuai kewenangan apa tidak oleh Kades.

“Jangan sampai di kemudian hari pengelolaan Dana Desa ini menimbulkan masalah, Semoga dengan bimbingan baik ini, kepala desa dan BPD sebagai tokoh desa dapat menjalankan Tupoksi dengan baik, sehingga bisa menjalankan roda pemerintahan di tingkat desa", tegasnya.

Pihaknya juga meminta kepada jajaran Pimpinan di Kudus mulai dari Bupati hingga Dinas PMD, memberikan pelatihan kepada anggota BPD Kudus agar semua peran, tugas dan fungsinya bisa berjalan dengan baik.

(Luq)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html