Lima Tahun Laporan Perampasan Tanah Seluas 2,8 Ha Di Ujung-ujung Tak Ada Kejelasan, Yanti Cs Demo Ke Polda Jateng

KOTA SEMARANG- Puluhan warga dari Kabupaten Semarang yang mengaku tanahnya dirampas oleh oknum Purnawirawan Polri, menggelar aksi unjuk rasa di Mapolda Jateng, Selasa, 07/03/2023.


Tanah tersebut terdiri dari HM 38, 39, 81 dan 105, atas nama Sumali, Rusdi, Harno, dan Siyem, dengan titik koordinat di Desa Ujung Ujung Kecamatan Pabelan Kabupaten Semarang. Tanah ini diperoleh atas penguasaan tanah negara yang terbit berdasar SK Gubernur Jawa Tengah Nomor SK.DA.II/HM/2155/28/1979, tanggal 15 Februari 1979. Digunakan sebagai lahan pertanian dan perkebunan. 

Dalam aksi yang berlangsung Pukul 09.20 WIB tersebut, mereka didampingi Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Anti Mafia Tanah (GAMAT-RI) dan Gerakan Jalan Lurus (GJL). Mereka menuntut agar Polda Jateng segera menuntaskan laporan mereka tentang perkara penyerobotan tanah, pemalsuan surat, dan memalsukan dan/ atau memberikan keterangan palsu dalam akta autentik dengan terlapor Sumardiyanto Cs.

Dalam orasinya mereka mengaku kecewa, pasalnya, laporan sudah 5 tahun namun penanganannya tidak jelas.

"Laporan saya ini sudah masuk sejak 2018, terhitung sudah 5 tahun, perkara sudah terang benderang, tapi tidak ada kepastian hukum, makanya kami demo agar segera ditangani oleh Pak Polisi", ujar Yanti kecewa.

Mereka berharap memperoleh keadilan dan mendapatkan kembali hak mereka atas empat (4) bidang tanah seluas 2.792 meter persegi di perbukitan yang diserobot, lalu dikepras dan dijual sebagai tanah urug pembuatan jalan Tol Semarang-Solo oleh Sumardiyanto hingga 3.993 truck.

"Tanah kami itu dulunya perbukitan, kami kelola untuk pertanian, namun setelah dirampas mereka, kami tidak bisa lagi bertani mas, sejak puluhan tahun yang lalu", imbuh Yanti Putra Sumali pemilik HM 38.


Saat dikonfirmasi oleh awak media, Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy menjelaskan bahwa Polda Jateng telah menerima dan menangani laporan aduan tersebut sesuai dengan SOP.

“Tidak ada penghentian perkara, semua masih berproses dan SP2HP selalu dikirimkan kepada para pelapor, saat ini tim penyidik telah mempersiapkan pelaksanaan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum atas pengaduan mereka,” pungkasnya.

(Sukindar)



0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html