Lagi, Ormas Gerakan Jalan Lurus Bantu Warga Boyolali Dalam Pengurusan Sertifikat Tanah

BOYOLALI- Setelah terkatung-katung sekitar 54 tahun, tanah tukar guling seluas 3.360 meter persegi milik Kusno, warga Juwangi, Boyolali, akhirnya bersertifikat.


Tanah milik Kusno, warga Desa Juwangi, Kecamatan Juwangi, Kabupaten Boyolali ditukar guling dengan tanah kas desa setempat pada 1969 silam. Tanah milik Kusno digunakan untuk gedung SDN 2 Juwangi. Kemudian Kusno mendapatkan ganti tanah kas desa milik Pemerintah Desa Juwangi.


Namun penerbitan sertifikat tanah tukar guling itu berkepanjangan. Hingga puluhan tahun tak kunjung selesai. Setelah 54 tahun, akhirnya sertifikat tanah milik Kusno itu terbit dan diterima ahli warisnya atau anak-anaknya. Sedangkan Kusno sudah meninggal dunia.


Penasihat Hukum keluarga Kusno, Sutomo mengungkapkan sertifikat yang keluar itu sudah sesuai dengan memuat lima ahli waris.


"Sertifikat sudah sesuai, 5 ahli waris sudah tercatat di sertifikat semua. Mengucapkan terima kasih, akhirnya proses sertifikat tanah tukar guling selesai," katanya saat mendampingi penyerahan sertifikat itu di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Boyolali, Senin (27/3/2023).



Pada kesempatan yang sama, anggota Komisi II DPR-RI Riyanta mengaku mendapat permintaan advokasi terkait dengan persoalan tukar guling antara Pemerintah Desa Juwangi dengan almarhum Kusno Diharjo Sanijah, warga Desa/Kecamatan Juwangi. Pasalnya, sudah puluhan tahun sertifikat tanah tukar guling tak kunjung jadi.


"Alhamdulillah atas respons BPN Boyolali hari ini sudah klir. Di mana tukar guling itu terjadi tahun 1969, jadi baru Maret 2023 ini bisa diselesaikan," ujar Riyanta.


Menurut Riyanta, kendala yang membuat lamanya penerbitan sertifikat tanah tukar guling itu karena tidak berproses. Berkas mandek di pemerintah desa. Tukar guling terjadi pada tahun 1969. Pada tahun 2014, surat izin tukar guling dari Bupati Boyolali turun. Namun berkasnya tak juga segera dibawa ke BPN.


"Tidak berproses. Berkas masih di desa. Jadi seperti ini ternyata izin dari bupati tahun 2014, baru dimasukkan di sini (BPN) pada bulan Maret. Jadi belum ada satu bulan, Alhamdulilah sudah selesai," imbuh Ketua Umum Gerakan Jalan Lurus ini.



Sementara itu Kepala BPN Boyolali, Priyanto, mengatakan lamanya penerbitan sertifikat tanah tukar guling milik almarhum Kusno ini karena lama tidak berproses. Berkasnya lama berhenti dan tak masuk ke BPN.


"Jadi bukan lama di BPN, nggak, di BPN minggu pertama Maret (2023), terus sekarang klir kan, tidak perlu lama kan, sertifikatnya satu, karena Pak Kusno sudah meninggal, maka kita serahkan ke ahli warisnya, anaknya lima orang, jadi satu sertifikat atas nama lima ahli warisnya", Tandasnya

(Bambang)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html