Lagi, Anak Kecil Kendarai Motor Jadi Penyebab Kecelakaan

BLORA- - Video viral memperlihatkan kecelakaan sepeda motor. Anak-anak sekolah di bawah umur membawa motor dan salah perhitungan saat ingin menyeberang dan akhirnya tertabrak motor lain.Sabtu, (11/3/2023).


Dalam video yang beredar di media sosial,memperlihatkan- kecelakaan tersebut terjadi di Jalan Randublatung -Jati, kabupaten Blora Jawa Tengah. Tidak ada korban jika dalam kejadian tersebut.


Sebenarnya kejadian seperti itu sudah sering terjadi. Anak-anak sekolah di bawah umur kecelakaan atau menyebabkan kecelakaan di jalan raya.


Wawan, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan, fenomena anak di bawah umur yang mengendarai motor merupakan suatu problem sosial dan hukum yang perlu mendapatkan perhatian khusus.


Wawan mengatakan, anak kecil bawa motor merupakan masalah sosial lantaran kejadian tersebut berada di jalan yang digunakan untuk ruang lalu lintas umum.


“Namun melihat kejadian tersebut seakan-akan masyarakat menjustifikasi atau membenarkan, dengan alasan efesiensi untuk mobilitas ke sekolah, pasar, mal, dan sebagainya tanpa memperhitungkan risiko yang akan terjadi,” ucap wawan kepada awak media pertapakendeng.com belum lama ini.


Wawan mengatakan, ada alasan mengapa SIM sangat dibutuhkan oleh pemohon. Sebab selain harus cakap mengendarai motor, usia dari pemohon SIM juga ada batas minimalnya.


Hal ini sudah diatur pada Peraturan Polisi Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 8. Di mana pemohon SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI harus berusia minimal 17 tahun. Kemudian untuk SIM motor yaitu SIM CI minimal 18 tahun, SIM CII minimal 19 tahun.


Anak kecil atau yang berusia di bawah itu dianggap belum cukup dewasa untuk mengendarasi kendaraan. Sebab membawa motor di jalan butuh kemampuan dan daya nalar serta sikap yang benar di jalan.


“Surat izin mengemudi merupakan bukti legitimasi bahwa seseorang telah memiliki kompetensi untuk mengendarai kendaraan bermotor sesuai golongannya,” kata Wawan.


Sementara itu Kasatlantas Polres Blora, AKP Noach Hendrik, S.I.K.,M.A. memberikan himbauan kepada pelajar larangan menggunakan kendaraan bermotor.


Bahwa dengan Banyaknya jumlah pelanggaran lalulintas dan meminimalisir fatalitas korban kecelakaan lalulintas yang menimpa para pelajar sebagai generasi penerus bangsa serta kebangaan orang tua,maka satlantas polres Blora, menghimbau kepada para kepala sekolah untuk melarang anak didiknya yang belum mempunyai SIM (Surat Izin Mengemudi) menggunakan Kendaraan bermotor.


"Kami Satlantas Polres Blora akan menindak pelanggaran lalulintas dengan tilang apabila di temukan pelajar yang masih menggunakan kendaraan bermotor pada saat berangkat maupun pulang sekolah".jelas Kasatlantas polres Blora.

(LISWANTO)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html