Kendarai Motor Ke Sekolah,Tak Punya SIM Pelajar Akan Langsung Ditilang

BLORA- Beredar surat imbauan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Blora tentang larangan menggunakan kendaraan bermotor kepada para pelajar yang berangkat maupun pulang sekolah.


Hal tersebut sesuai surat edaran tertanggal 2 Februari 2023 yang ditujukan kepada Kepala Sekolah SMP dan SMA se-kabupaten Blora tersebut.


Kasat Lantas Polres Blora AKP Noach Hendrik membenarkan edaran tersebut ditujukan kepada Kepala Sekolah SMP dan SMA se-kabupaten Blora dengan bertujuan untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran lalu lintas oleh para pelajar.


“Imbauan ini kita lakukan untuk menekan dan meminimalisir terjadinya pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh para pelajar, terutama bagi mereka yang belum memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi),” ujar AKP Noach kepada media ini, Sabtu, (04/03/2023).


Lebih lanjut, AKP Noach menjelaskan, SIM menjadi syarat wajib bagi setiap pengendara kendaraan bermotor sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).


Pihaknya menyayangkan sikap orang tua yang memperbolehkan anaknya mengendarai sepeda motor ke sekolah. Alih-alih menunjukkan rasa sayang, hal ini justru berbahaya bagi anak itu sendiri.


“Perlu ada dukungan dari orang tua, serta lingkungan sekitar guna membantu penertiban ini. Karena sangat disayangkan jika generasi muda menjadi korban sia-sia di jalan raya. Kalau sayang anak, harusnya jangan diberikan kendaraan sebelum usianya 17 tahun,” ujarnya.


Meski demikian, lanjut Kasat Lantas, edaran imbauan tersebut bersifat fleksibel dan kondisional bagi pelajar yang rumahnya jauh dari sekolah, terutama wilayah pinggiran.



“Imbauan ini bersifat kondisional, karena tidak semua sekolah atau pun pemerintah daerah belum menyediakan fasilitas antar jemput bagi para pelajar. Meski begitu, jika anggota kami di lapangan menjumpai pelajar yang melakukan pelanggaran lalu lintas akan tetap kami tindak (tilang),” jelas AKP Noach.


Berikut poin-poin dalam surat edaran imbauan tersebut diantaranya banyaknya jumlah pelanggaran lalu lintas dan meminimalisir fatalitas korban kecelakaan lalu lintas yang menimpa para pelajar sebagai generasi penerus bangsa serta kebanggaan orang tua maka Satlantas Polres Blora mengimbau kepada Kepala Sekolah untuk melarang anak didiknya yang belum mempunyai SIM (Surat Izin Mengemudi) menggunakan kendaraan bermotor.


Sehubungan hal tersebut, Satlantas Polres Blora akan menindak pelanggaran lalu lintas dengan Tilang apabila ditemukan pelajar yang masih menggunakan kendaraan bermotor pada saat berangkat maupun pulang sekolah.

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html