Keluarga Berharap PN Semarang Jatuhkan Vonis Berat Pelaku KDRT yang Tewaskan Istri di Sendangguwo Semarang

SEMARANG- Hukuman maksimal sesuai Pasal 44 ayat (3) UU Penghapusan KDRT adalah 15 tahun

Pengadilan Negeri Semarang diharapkan bisa menjatuhkan hukuman maksimal terhadap terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Sendangguwo,


Danny Mardiyanto, pelaku KDRT yang tega menghilangkan nyawa istri sendiri tersebut kini sedang diadili di pengadilan. Pada sidang yang digelar 1 Maret 2023 ia dituntut pidana penjara 8 tahun oleh jaksa.

Perwakilan pendamping keluarga korban, Witi Muntari mengaku kecewa dengan keputusan jaksa penuntut umum yang menuntut ringan hukuman terdakwa.

“Tuntutan 8 tahun bagi pelaku KDRT yang menyebabkan korban meninggal dunia, sangatlah mencederai rasa keadilan,” ujar Witi yang merupakan aktivis LRC-KJHAM, Rabu (8/3/2023).

Berdasarkan informasi yang Witi terima, korban mengalami KDRT secara berulang, sampai kejadian terakhir menyebabkan korban meninggal dunia. Sesuai hasil autopsi, terdapat beberapa luka di bagian tubuh korban.

Menurutnya, tuntutan hukuman terdakwa tudak sebanding dengan tindakan pidana yang dilakukan. Apalagi perbuatannya juga berdampak terhadap anak korban yang masih berusia enam tahun.

Kini keluarga korban dan pegiat anti-KDRT menaruh harapan terakhir kepada majelis hakim yang mengadili terdakwa Danny Mardiyanto agar menjatuhkan hukuman maksimal.

“Semoga majelis hakim memberikan putusan maksimal 15 tahun penjara sesuai Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT,” ucap Witi.

Gara-gara Cemburu

Kasus KDRT yang berujung meninggalnya korban terjadi rumah pelaku dan korban di Sendangguwo Selatan 1 RT 12 RW 9, Kecamatan Tembalang, 23 Oktober 2022. Pelaku berdalih melakukan kekerasan lantaran terbakar api cemburu.

Sehari sebelum tragedi maut, pelaku menyuruh korban membeli pulsa listrik. Namun, setelah ditunggu lama, korban ternyata pergi meminjam HP temannya untuk menghubungi seseorang yang dicurigai selingkuhannya.

Setelah korban kembali ke rumah, terjadi cek cok. Keduanya saling berdebat, saat itu korban bersikukuh tidak selingkuh. Namun, sebelumnya pelaku telah mengkloning WhatsApp korban dan mendapati bukti-bukti perselingkuhan istrinya dengan pria lain.

Setelah terjadi perdebatan lama, akhirnya pada 23 Oktober sekira pukul 02.30 WIB, pelaku mencekik korban. Korban sempat memberontak dan menendang-nendang tetapi lama kelamaan mulai lemas. Kemudian pelaku menutupi kepala korban dengan bantal.

Setelah itu pelaku membawa anaknya ke rumah teman dekatnya untuk meminta solusi atas kejadian tersebut. Mereka memutuskan kembali ke rumah untuk melihat kondisi korban dan ternyata sudah meninggal dunia. 

Lilis

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html