Kajari Demak Akan Segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Tanah TPA Desa Berahan Kulon
DEMAK- Masih terus bergulir, kasus hukum menyangkut dugaan Tindak Pidana Korupsi TPA (Tempat Pembuangan Sampah Akhir) di Desa Berahan Kulon Kecamatan Wedung, masih dalam pengusutan untuk mengungkap siapa saja yang turut menikmatinya.
Dari paparan tim BPKP terdapat kerugian negara dalam pengadaan lahan TPA seluas 25 Ha ini, yakni sebesar 1,1 Milyar. Kerugian negara ini muncul akibat proses manipulasi tanah negara yang ikut terbayar.
Termasuk tanah yang diklaim milik Mudakolah (mertua Kades) seluas 1 Ha. Tanah ini diduga tanpa dokumen kepemilikan, baik Sertifikat maupun Letter C desa, namun tiba-tiba muncul surat keterangan kepemilikan dari desa. Akhirnya tanah tersebut ikut terbayarkan. Sedangkan menurut informasi Sekretaris desa setempat, bahwa tanah tersebut dulunya merupakan guyangan Kebo (Tempat mandi Kerbau).
Sedangkan Pemerintah Kabupaten Demak sendiri juga belum sama sekali mengantongi rekomendasi dari Gubernur, ditambah lagi menyangkut perda tata ruang lokasi tersebut.
Untuk sementara kasus pengadaan tanah untuk pembuangan sampah tersebut sudah naik pada tingkat penyidikan terhadap para pelaku, untuk menetapkan para tersangka.
"Kami sudah konsultasikan dengan Kajati, sebetulnya untuk pemeriksaan kita sudah selesai tinggal nanti pemeriksaan tersangka", terang Kajari Demak saat di temui pertapakendeng.com di ruang kerjanya. (29/3/23).
Andri Kurniawan, S.H., M.H. membeberkan lebih lanjut, bahwa Kajati meminta Kejari Demak agar mencari aset-aset para pihak yang ikut menerima aliran dana tersebut.Hingga saat ini belum diketahui ke mana aliran dana tersebut. Baik ke birokrat, BPN dan pemerintah Desa, semua masih dalam pengusutan.
"Kalau itu sudah kami dapatkan sesegera mungkin kami sampaikan ke Kajati terkait usulan penetapan tersangka, sebetulnya untuk calon para tersangka sudah ada, tetapi belum bisa kami rilis", ucap Kajari Demak Andri Kurniawan.
Namun Kajari Demak tidak mau gegabah dalam kasus ini, Dia akan pastikan bahwa kasus tersebut benar-benar kuat secara alat bukti di persidangan.
"Karena nilai proyeknya itu sebesar Rp 10 milyar lebih dikit, kata Kajati diperbolehkan untuk diproses di Kejari setempat (Demak), saat ini saya masih menunggu penyusuran aset melalui intel, karena kita sudah buat teken, dan ini sudah berjalan sekitar dua minggu yang lalu", jelasnya.
Kajari menambahkan, bahwa untuk penanganan kasus korupsi seperti ini, berdasarkan pengalamannya itu sistem Piramid. Menurutnya kasus korupsi seperti ini berbeda dengan kasus lain.
"Karena ini melibatkan kerah putih, merupakan kejahatan para intelektual yang multi dimensi yang melibatkan birokrat, dan masyarakat juga", Pungkas Kajari.
( Sutarso-tim)
0 Komentar