Kades Larang Wartawan Membuat Berita Soal Pungutan PTSL Desa Kalitangeh

DEMAK - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL diduga menjadi ajang pungli. Program yang seharusnya membantu rakyat mendapat kepastian hukum atas tanah yang dimilikinya kini justru menjadi beban, Kamis, 30/3/23.


Kades Desa Kalitengah Ahmad Saefudin, saat ditemui di kantornya membenarkan adanya biaya sebesar Rp 500.000 dan tambahan beban Rp 200.000 untuk akta hibah atau waris. 

"Saya minta ini jangan di Publikasikan untuk menjaga atau antisipasi di warga Desa ini", pintanya.

Warga pemohon PTSL diduga harus menyetorkan dana yang besarnya bervariasi, ada yang Rp 500 Ribu rupiah sampai Rp 700 Ribu rupiah,  jalas MJ (35) warga Desa Kalitengah Kecamatan Mranggen.

Besaran pembuatan Sertifikat pada pemohon dibebankan sekitar Rp 700 Ribu rupiah, padahal ini program presiden dalam rangka membantu rakyat Indonesia sesuai dengan keputusan SKB 3 (Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri),  kalau di pulau jawa besaran biaya sertifikat masal Rp 150.000 (Seratus lima puluh ribu rupiah).

“Perlu dijelaskan, misalnya untuk biaya pengukuran, biaya makan tim atau biaya yang lain, semua diumumkan sehingga masyarakat bisa menerima,” katanya. 

Budi purnomo, S.H., Ketua LBH Sidorejo Law menyayangkan, ketika masyarakat dipungut sekian Ratus ribu rupiah, sementara di Pulau Jawa hanya dikenakan Rp 150.000 (Seratus limapuluh ribu rupiah ) berdasarkan SK 3 Mentri.

'Ke depan pihaknya berharap agar aparat pemerintah khususnya yang menangani PTSL (BPN) Badan Pertanahan Nasional, bisa bekerja secara professional dan sesuai ketentuan perundangan. 

“Jangan lagi membebani masyarakat kecil yang ingin tanahnya memiliki kepastian hukum,” ujar Budi Purnomo saat ditemui di kantornya di jl.Semarang - Porwodadi Km 23.

Lebih lanjut Budi Purnomo menerangkan, bahwa sesuai undang-udang No 31 tahun 1999 junto. Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime). 

Yang lebih disayangkan, ketika wartawan bermaksud minta nomor telepon Ketua Panitia PTSL kepada Ahmad Saefudin, Kades Kalitengah  melalui Whasapp, tidak merespon dan mengabaikan.

 (Sutarso).

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html