Edi Lukman Raih 48 Suara Terpilih Sebagai Pengganti Antar Waktu Kepala Desa Kebonharjo
KENDAL- Musyawarah Desa Kebonharjo Kecamatan Patebon Kabupaten Kendal dalam rangka Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu hari ini Rabu (15/3) sukses digelar di halaman Kantor Desa Kebonharjo.
Berdasarkan Perda no.12 th 2015 tentang kepala desa, Pilkades antar waktu digelar apa bila kepala desa yang menjabatnya berhenti sebelum akhir massa jabatan dan sisa jabatannya lebih dari 1 tahun sejak berlakunya regulasi baru tentang desa. Baru desa Kebonharjo kecamatan Patebon kabupaten Kendal yang pertama kali menggelar Pilkades Antar Waktu (PAW) di wilayah Kabupaten Kendal.
Berbeda dengan Pilkades Reguler yang diikuti oleh semua warga desa yang memiliki hak pilih. Maka Pilkades Antar Waktu dilaksanakan melalui mekanisme Musdes yang diikuti oleh Aparat Pemerintahan desa, BPD dan perwakilan unsur Masyarakat serta calon yang berhak dipilih.
Beberapa perbedaan lainnya antara lain penetapan calon yang berhak dipilih, kemudian nomor urut calon dan penyampaian visi misi dilakukan pada hari pelaksanaan musyawarah desa.Kepala desa hasil Pilkades antar waktu melaksanakan tugas kepala desa sampai habis sisa jabatan kepala desa berhenti sampai massa jabatan.
Secara garis besar, susunan acara Musdes dimulai dengan registrasi peserta Musdes, dilanjutkan dengan pembacaan tata tertib Musdes, penetapan peserta Musdes yang memiliki hak pilih, pengesahan mekanisme Musdes yaitu melalui musyawarah mufakat / pemungutan suara, pengambilan nomor urut, penyampaian visi misi, pelaksanaan pemungutan suara, pelaporan hasil pemilihan suara dan pengesahan calon terpilih.
Desa Kebonharjo Kecamatan Patebon Kabupaten Kendal Pilkades Antar Waktu (PAW) di ikuti 3 calon yang berhak dipilih. Berikut perolehan suaranya. EDI LUKMAN (Nomor urut 1) memperoleh 48 suara , AHMAD SHODIKIN ( Nomor urut 2 memperoleh 43 suara dan ABIDIN (Nomor urut 3 memperoleh 27 suara). Dari total Pemilih 119 orang dan 1 orang pemilih tidak bisa hadir karena meninggal dunia.
Dengan demikian EDI LUKMAN perolehan 48 suara dan paling tinggi, maka ditetapkan sebagai Kepala desa terpilih sistem Pilkades Antar Waktu (PAW) desa Kebonharjo Kecamatan Patebon Kabupaten Kendal melalui Musyawarah desa.
Untuk memantau pelaksanaan Pilkades Antar Waktu ini, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Kendal bersama Kabid pemerintahan desa dan kepala seksi kelembagaan dan aparatur pemerintahan desa melalui monitoring langsung ke desa Kebonharjo bersam Camat Patebon dan Unsur Muspika.
Dalam sambutan pengarahannya Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat desa, menyampaikan bahwa Kepala desa hasil Pemilihan PAW mempunyai tugas, tanggung jawab, kewajiban dan hak yg sama dengan hasil Pilkades Reguler. Seluruh warga desa harus mendukung Kades terpilih hasil Musdes, sehingga dapat bersinergi untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desanya.
Apresiasi juga diberikan kepada panitia PAW yang telah bekerja keras sehingga Pilkades dapat berjalan dengan tertib dan lancar, setelah selesai Pilkades Antar Waktu (PAW) maka tahapan selanjutnya adalah Penetapan Penyampaian SK BPD tentang Kades terpilih kepada Bupati Kendal melalui Camat Patebon serta Permohonan Penerbitan keputusan Bupati Kendal tentang Pengangkatan Kepala Desa Kebonharjo sekaligus dilantik oleh Bupati Kendal.
(Isti)
0 Komentar