Diduga Wisata Telomoyo Gunakan Dana Siluman, Forkompincam Kecamatan Ngablak Tolak Wawancara Dengan Wartawan

 MAGELANG - Wartawan dalam melaksanakan tugas dilindungi undang-undang, demikian bunyi pasal 8 undang undang Pers nomor 40 tahun 1999. Lebih lanjut diterangkan pada pasal 18 tentang pidana 2 tahun penjara bagi yang secara melawan hukum menghalang-halangi tugas peliputan wartawan.


Namun demikian, masih ada juga penyelenggara negara atau pemerintah desa yang tidak mau mengerti undang-undang tersebut.

Seperti yang baru saja dialami oleh LSM GERAKK dan Media Istana Negara. Pada saat LSM ini berkunjung ke Kantor desa Pandean dengan maksud konfirmasi pada Kepala Desa, perihal pengelolaan Wisata Telomoyo, mendapat penolakan dan cenderung dihalang-halangi tugasnya untuk mencari informasi. 

Pertanyaan besar pun muncul, ada apa di balik pengelolaan wisata Telomoyo? Mengapa terkesan ada yang ditutup-tutupi? Sedangkan penerapan dan penggunaan dana, baik bersumber dari APBDes, APBD maupun APBN bukanlah termasuk yang dikecualikan untuk konsumsi publik.

Siang itu Tim LSM bertemu Sekdes. Kemudian Sekdes menghubungi Kapolsek Ngablak. Tak berselang lama, Kapolsek Ngablak, Sekcam, dan Ketua Paguyuban kepala desa se-Kecamatan Ngablak juga datang ke Kantor Balai Desa.

Adalah Ashari, Ketua Paguyuban Kades se Kecamatan Ngablak yang menyatakan menolak tegas untuk memberikan informasi kepada wartawan dan LSM.

"Bahwa pertanyaan dari semua LSM dan Wartawan yang masuk ke Kabupaten Magelang, ditolak dan tidak boleh dilayani kalau tidak ada ijin Bupati", ujar Ashari.

Menurut Ashari, larangan tersebut didasari surat edaran atau aturan Bupati Magelang. 

"Kalau mau koordinasi terkait permasalahan Desa di seluruh Kabupaten Magelang harus ijin Bupati dahulu", imbuh Ashari tanpa menunjukkan SE Bupati dimaksud.

Hal yang sama juga disampaikan IPTU Suhartoyo Kapolsek Ngablak dan Sekcam Edi Purnomo.

 "Iya mas, Semua LSM dan Wartawan harus ijin Bupati dan Koordinasi dengan Forkompimcam, kalau menanyakan terkait permasalahan Desa, kalau tidak ijin Bupati tidak boleh dijawab", ujar Kapolsek kepada LSM GERAKK di Kantor Balai Desa.

Belakangan diketahui, bahwa Wisata Telomoyo dibangun di atas tanah milik perhutani ASPER Ambarawa KPH Keduk Utara Magelang. Maka, apabila Proyek ini dibangun menggunakan dana desa, berdasarkan kegunaannya, maka dana tersebut terjadi penyimpangan dalam penggunaannya, sebab lahan sepenuhnya milik perhutani dan di bawah penguasaan Perhutani.

Sementara itu, Mujo Sigit Kuniarso, Ketua LSM GERAKK Jateng, akan melaporkan temuan tersebut kepada BPK dan Inspektorat. Dia menganggap bahwa menggunakan anggaran desa untuk pembangunan di luar peruntukannya adalah merupakan pelanggaran. Karena areal kawasan hutan negara bukan areal yang masuk ranah kewenangan pemerintah desa, meskipun secara de facto termasuk wilayah administratif desa.

"Wisata Telomoyo kan dibangun di atas lahan milik Perhutani?, bagaimana kalau itu dibangun menggunakan dana Desa? Itu pelanggaran! Makanya mereka mencoba menutupi, kita tidak ingin mencari kesalahan orang lain kok, mari kita bersinergi! Kalau memang ada yang kurang pas, mari kita benahi bersama", Pungkas Sigit Kuniarso.

(Reina)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html