BUMDes Berjo Terbukti Tidak Berbadan Hukum, Diduga Dilindungi Oknum Pejabat Karanganyar

KARANGANYAR- Carut-marut manajemen BUMDes desa Berjo, Ngargoyoso, yang mengelola dua Obyek Wisata ini, semakin jauh dari harapan warga desa untuk perbaikan dan transparansi laporan keuangan.


Satu demi satu kebobrokan Bumdes yang mengelola Telaga Madirda dan Air Terjun Jumog ini, mulai mengemuka dan menjadi perbincangan warga.

Diperkirakan keuntungan dari dua obyek wisata andalan desa tersebut mencapai miliaran rupiah, dengan perhitungan rentang waktu tahun 2021-2022.

Keuntungan yang semestinya disetor menjadi Pendapatan Asli Desa (PAD), justru sebagian besar diduga diselewengkan dan dinikmati oleh segelintir oknum, termasuk pejabat tingkat desa, kecamatan, hingga kabupaten.

Bagi-bagi keuntungan yang diduga sebagai upeti itu bertujuan agar eksistensi pengurus BUMDes tersebut tidak dipermasalahkan. Berdasar informasi yang didapat pertapakendeng.com, bahwa pengurus Bumdes ini dibentuk tanpa melalui Musdes dan tidak sesuai Permendesa PDTT No. 3 tahun 2021, dengan kata lain, pengurus BUMDes Berjo selama ini ilegal.

Hal ini cukup beralasan, pasalnya, saat warga meminta laporan pertanggungjawaban tahun 2021-2022 kepada pengelola BUMDes, justru kurang mendapat dukungan sejumlah oknum pejabat, baik dari tingkat kecamatan hingga kabupaten, terlebih Plt Kades.

Sebagai informasi, bahwa melalui perwakilan RT dan RW, masyarakat mencoba klarifikasi laporan keuangan kepada pengelola Bumdes pada Musdes yang digelar 24 Februari 2023 lalu, namun tidak ada jawaban dan ada indikasi menutup -nitupi.

Seperti disampaikan oleh Dr. BRM. Kusuma Putra, S.H., M.H kuasa hukum yang ditujuk menggugat sejumlah oknum pejabat yang diduga berada di belakang BUMDes ilegal itu mengatakan, bahwa hingga saat ini BUMDes Berjo tidak memiliki badan hukum.

“Sesuai Peraturan Pemerintah No. 11 tahun 2021, Jelas disebutkan bahwa aktivitas ekonomi desa dapat diakui sebagai usaha milik desa jika didaftarkan secara resmi atau mempunyai badan hukum tersendiri, sehingga bisa disebut sebagai Badan Usaha Milik Desa”، kata Kusuma pada, Rabu (22/2023).

Menurut Kusuma, Plt Kades Berjo dalam mensikapi carut marut pengelolaan BUMDes tidak memahami fungsi dan tugasnya. Ia diduga juga turut terlibat menyembunyikan Laporan PertanggungJawaban (LPJ) pengelolaan BUMDes tahun 2022.

“Pada saat Musdes ke-2 pada, 10 Maret 2023, diserahkan oleh Direktur BUMDes kepada Plt Kades Berjo, LPJ BUMDes tahun 2022, namun, ketika Plt Kades ditanya warga tentang dokumen LPJ itu, mengaku tidak tahu menahu dan mengaku tidak memiliki arsipnya, ini sangatlah janggal,” papar Kusuma.

Mestinya, lanjut Kusuma, Plt Kades yang dalam jabatannya juga merupakan Komisaris BUMDes, pengawas, serta menjadi wakil warganya dalam membina kinerja pengelola BUMDes, harus paham akan tugas dan tanggungjawabnya, bukannya justru terkesan melindungi adanya indikasi kebobrokan pengelolaan BUMDes.

“Jadi Plt Kades ini mestinya saat menerima LPJ dari Direktur BUMDes, tahu seperti apa isi LPJ itu, ya minimal kalau belum sempat membaca, difoto copy dulu untuk dipelajari apakah LPJ BUMDes wajar atau tidak, sangat disayangkan jika Plt Kades ini mengaku tidak tahu,” ujar Kusuma.

Tidak hanya Plt Kades saja yang dinilai Kusuma terkesan melindungi kebobrokan pengurus BUMDes, sikap oknum Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), juga dinilai tak berbeda jauh.

“Mereka ini berdua padahal yang menyerahkan LPJ BUMDes tersebut ke Inspektorat Kabupaten Karanganyar. Dalam perkara ini tidak hanya LPJ tahun 2022 saja yang janggal, tapi tahun 2021 lebih parah lagi karena tidak ada LPJ-nya. Ini semakin memperjelas kuatnya aroma korupsi dari pendapatan BUMDes Berjo,” tegas Kusuma.

Terbaru, informasi yang didapat Kusuma, bahwa LPJ BUMDes Berjo tahun 2021 berada di kejaksaan. Oleh karenanya, jika hal itu benar, maka sangat tidak masuk akal, karena Kades Berjo lama yang kini telah menghuni penjara, tersandung kasus korupsi pengelolaan BUMDes untuk periode tahun 2020. Otomatis tidak ada kaitannya dengan 2021 hingga 2022.

“Maka, kami sebagai kuasa hukum warga Desa Berjo, akan terus mengejar dimana keberadaan dokumen – dokumen (LPJ) tahun 2021 dan 2022 itu. Kami juga akan mencari dimana SK kepengurusan BUMDes, termasuk juga SK Badan Pengawas,” sambung Kusuma.

Di sisi lain, menurut Kusuma, Plt Kades Berjo juga mengaku bahwa pada tahun 2022 lalu, pihak desa sama sekali belum menerima bagi hasil keuntungan dari pengurus BUMDes.

“Pertanyaannya sekarang, ke mana uang keuntungan hasil pengelolaan obyek wisata itu. Plt Kades Berjo mengaku satu rupiahpun belum pernah menerima. Lalu, kenapa uang itu tidak disetorkan sebagai PAD. Untuk itu, kami sebagai kuasa hukum akan memperjuangkan agar warga Desa Berjo mendapatkan keadilan dan kepastian hukum. Akan kami kejar terus,” imbuhnya.

Plt Kades Berjo, Wahyu Budi Utomo, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhataApp terkait kepengurusan BUMDes dan LPJ yang dinilai janggal itu dia menyampaikan, bahwa ini dalam pengkajian Pemkab Karanganyar.

“Jadi mohon maaf kami tidak memberikan keterangan dulu njeh mas, kami nunggu hasil dari pemerintah kabupaten, untuk terkait Musdes keterangan lengkap mungkin ranah BPD njeh mas untuk memberikan keterangan, matur suwun mas,” pungkasnya. [Sutarso)–TEAM]

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html