Berkali-kali Wan Prestasi Dan Merasa Dipermainkan Oleh PT HK, Kurasa Hukum Soleman Serahkan Kasusnya Ke APH

PEKALONGAN- Berkali-kali ingkar janji dan tak kunjung ada pembayaran, PT Hutama Karya Pekalongan dinilai tidak ada etikad baik dan cenderung mempermainkan Soleman, naungan Bendera Cv Graha Cita Rasa sebagai Subkon pelaksana pengerjaan proyek pengaspalan jalan di desa Lambur, Kecamatan Kandangserang, Pekalongan.


PT. Hutama Karya yang berkantor di Jalan Raya, Harosari, Bojongkoneng, Kandangserang ini, pada tahun 2020 memberikan kontrak kerja kepada Cv Graha Cita Rasa, untuk pengerjaan Pengaspalan jalan di desa Lambur, Kecamatan Kandangserang, Pekalongan.

Soleman menyayangkan cara kerja PT HK, pasalnya, proyek yang telah diselesaikan tahun 2020 tersebut, pihak PT HK belum menyelesaikan tunggakan pembayaran sejumlah kurang lebih 1,5 Milyar sampai dengan berita ini ditayangkan, Rabo, 15/03/23.

"Berkali-kali dan terhitung empat kali kami datang ke kantor PT HK menanyakan perihal keterlambatan realisasi pembayaran tunggakan sekitar 1,5 M, yang seharusnya sudah dibayarkan setahun yang lalu, tapi sampai detik ini belum ada realisasi sama sekali", ujar Soleman.

Lebih parahnya, ketika Soleman komfirmasi sama Fikri kepala proyek PT Hutama karya (HK) Pekalongan mengenai pembayaran di tahun 2020, dia malah menantang kalau mau dimuat media.

"Tidak apa-apa bila mau beritakan", tantang Fikri.

Pada tangal 16 Febuari 2023, Soleman bersama Tim media telah konfirmasi PT HK jakarta timur, yang waktu itu ditemui Timbul dan Iqbal di ruang manejer acounting. Keduanya mengatakan akan coba cross cek ke PT Hutama karya HK Pekalongan.

Tak berhenti sampai di situ, pada tanggal 17 Februari 2023, Soleman bersama tim bertandang ke PT HK Pekalongan, ditemui Andi sebagai Andi Quality Manajer PT Hutama karya (HK) Pekalongan. Lagi lagi hasilnya zonk.

Pada hari Rabu tanggal 8 Maret 2023, Soleman terima telpon dari Fikri, PT HK pusat Jakarta timur. Dalam percakapan sambungan telepon WhatsApp, Fikri hanya menjanjikan akan melakukan pembayaran, namun semuanya meleset tanpa realisasi.

 Soleman hanya meminta supaya pelunasan dari pihak Andi Kurniawan segera direalisasikan. Karena telah terjadi pertemuan dengan Timbul-Iqbal-Fikri- dan bersama menjer acounting PT Hutama karya (HK) Jakarta Timur, bahwa persoalan itu diserahkan Andi.

“Yang kami butuhkan, PT HK itu segera menyelesaikan pembayarannya pada Cv. Graha Cita Rasa dalam waktu secepatnya, kami gak butuh janji manis namun hasilnya pahit dan nol besar, setiap dikonfirmasi bilang sudah diproses, tapi sampai sekarang belum ada penyelesaian, mana buktinya?", ujar Soleman geram.

“Kami kantongi semua bukti dan perjanjian kerja, sebenarnya kami sudah sangat fleksibel, namun, ketika kabaikan kami justru dipermainkan, ya kesabaran ada batasnya, beberapa kali PT HK sudah ingkar janji atau wan prestasi, terpaksa kami tempuh jalur hukum", pungkas kuasa hukum Cv. Graha Cita Rasa.

(Sumadi/ Reina)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html