Begini Jawaban Bupati Kudus Terkait Hasil Pertemuan FWPL Dan CV RPM Yang Kembali Beroperasi

KUDUS - Perjalanan panjang mencari jalan terbaik warga dukuh Rau Desa Tenggeles, Kecamatan Mejobo, yang tergabung dalam forum warga peduli lingkungan (FWPL), akhirnya dipertemukan oleh Bupati Kudus, antara CV. Rajawali Putri Muria (RPM), dan forum warga peduli lingkungan.

Acara pertemuan yang berlangsung di Pendopo Kabupaten Kudus tersebut, membuahkan hasil kesepakatan antara pihak FWPL dan CV. Rajawali Putri Muria (RPM). Selasa, 21 Maret 2023.

Nurwito Ketua Forum Warga Peduli Lingkungan (FWPL), dalam pertemuan dengan Bupati Kudus pada 17/03/2023 mengatakan, bahwa Bupati Kudus telah memerintahkan kepala Satpol PP untuk menyegel CV. RPM, tapi sampai saat ini ternyata masih tetep beroperasi.

 "CV. RPM tetep beroperasi seperti biasa, dan belum ada penyegelan, kami menolak alih fungsi gudang menjadi aktivitas penggilingan dan pengeringan jagung yang dilakukan oleh CV. RPM", katanya.

Sejak dua tahun terakhir warga RT 01 RW 04 Desa Tenggeles mengeluhkan adanya gangguan dari kegiatan produksi yang dilakukan CV Rajawali Putri Muria (RPM).

"Gangguan yang dimaksud ialah suara bising dari mesin pengering jagung dan debu ari dari penggilingan jagung yang memasuki area rumah, polusi debu itu menyebabkan anak-anak yang tinggal di sekitar pabrik mengalami batuk dan gatal-gatal, warga menuntut CV RPM untuk mengembalikan aktivitas pabrik seperti sedia kala sebelum adanya mesin pengering dan penggilingan jagung", imbuhnya.

Terhitung sejak tanggal 11 Mei 2022, pengolahan pengering jagung dinilai menimbulkan dampak yang lebih besar kepada warga dibandingkan sebelum adanya mesin tersebut.

"Keselamatan warga adalah hukum tertinggi di negara ini, maka kami berharap kepada pihak terkait agar dapat menindak para pengusaha yang tidak mengindahkan aturan, apalagi menyangkut keselamatan warga", tegas Nurwito.

Sementara itu, Sururi Mujib yang dipercaya warga Desa Tenggeles untuk mendampingi mereka mengatakan, Point' ini dari pertemuan ini adalah bagaimana pengusaha dan semua pihak terkait mematuhi aturan yang berlaku.

"Bahwa Perda No. 1 Tahun 2022 tentang Tata Ruang (RT) Tata Wilayah (RW) Kabupaten Kudus tahun 2022-2045 pasal 76 ayar 2 huruf b No. 2 bahwa titik koordinat wilayah Desa Tenggeles adalah perdagangan dan jasa, dengan syarat penataan bina lingkungan, mendapat persetujuan lingkungan sekitar, pemerintah Desa/Keluruhan", ungkapnya.

Lebih lanjut Sururi menegaskan, selama warga sekitar lingkungan pabrik pengolahan jagung itu tidak setuju secara otomatis mesin pengolahan jagung tersebut harus dihentikan.

Sedang menurut Dinas Perizinan Harso Widodo, meminta kepada pihak CV. RPM, agar ada kejujuran terkait informasi yang diberikan kepada pihak berwenang.

"Dari pihak pengusaha saya mohon ada kejujuran terkait informasi yang disampaikan", imbuh Harso.

Sementara itu, perwakilan dari CV. RPM yang diwakili oleh kuasa hukumnya Deddy Gunawan, siap melaksanakan tugas.

"CV. RPM siap melaksanakan arahan, saran, dan petunjuk dari pemerintah Kabupaten Kudus, jadi kami akan lengkapi persyaratan CV RPM",  ungkapnya.

Pihaknya juga akan melengkapi semua surat dan berkas persyaratan untuk kelengkapan bina lingkungan, dan akan melaksanakan jalan yang terbaik.

"Kami akan melengkapi berkas persyaratan tuntutan warga, agar tidak akan lagi menjadi polemik di kemudian hari", tegasnya.

Bupati Kudus HM. Hartopo Menanggapi tuntutan warga Desa tenggeles, dirinya mengungkapkan, setelah hasil pertemuan kemarin (17-3-2023), maka untuk segera ditindak lanjuti pertemuan pada hari ini, untuk mempertemukan dari pihak CV. RPM dan Forum warga peduli lingkungan, juga para OPD yang terkait, kami undang untuk ikut hadir disini.

"Persilahkan bagi OPD terkait nanti yang akan menyampaikan secara teknis dan regulasi yang berlaku", ungkapnya.

Setelah saya mendengar penyampaian dari Bapak dan ibu sekalian baik dari pihak CV. RPM maupun dari warga peduli lingkungan dalam menyampaikan, pemaparan dan pengecekkan di lokasi CV RPM, maka dapat saya simpulkan bahwa itu terkait dengan persepsi. Jika persepsi tidak akan membuahkan hasil yang baik.

"Kepala Satpol PP bukan Kabid pabrik pengolahan jagung, aktivitas pengolahan jagung, ini masalah persepsi dan mis komunikasi", imbuhnya.

Menurut saya jagung yang asal mulanya basah menjadi kering itu termasuk kategori industri.

Untuk persyaratan dan kelengkapan yang belum dipenuhi oleh pihak CV. RPM sementara mulai hari ini, mesin-mesin tersebut dimatikan terlebih dahulu.

"Masukan, saran, dan arahan, dari pihak-pihak terkait agar persyaratan segera dipenuhi oleh CV. RPM, dan pihak CV. RPM juga sudah setuju, jadi ini sudah selesai clear, apa yang menjadi tuntutan warga akan segera dilaksanakan oleh CV. RPM", tegasnya.

Untuk sementara ini, kami perintahkan pihak terkait dalam hal ini adalah Satpol PP, untuk segera menyegel CV. RPM.

"Apa yang menjadi tuntutan warga agar CV. RPM tidak beroperasi terlebih dahulu, bisa segera disegel", pungkasnya.

Rep. Luq

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html