Ari Bacok Mantan Istri Akhirnya Berhasil Dibekuk Unit Reskrim Polsek Sukolilo Setelah Enam Bulan Pelarian

PATI- Peristiwa terjadi pada hari Jum'at tanggal 23 September 2022, sekira pukul 04.00 WIB, yang kemudian dilaporkan oleh korban pada hari itu juga pukul 08.00 WIB.

Adalah Nur Anita binti Puryono (31) warga Jerakah RT. 04 Rw. 04, Tompegunung, Sukolilo, yang telah menjadi korban pembacokan yang dilakukan oleh Ari (33), mantan suami.

Peristiwa berdarah tersebut disaksikan langsung oleh Sumarti binti Mashadi (53) ibu korban, dan Riyono bin Sudi Utomo (29), keduanya beralamat yang sama dengan pelapor.

Diketahui, pelaku bernama Ari (33), adalah mantan suami korban yang masih tetangga sendiri dalam satu wilayah lingkungan RT. Di antara keduanya sudah mendapatkan akta cerai dari Pengadilan Agama Pati.


Diduga Pelaku terbakar cemburu. Pasalnya, melalui aplikasi Tik tok, dia mengetahui bahwa mantan istrinya tersebut sudah menjalin kedekatan dengan pria lain.

"Lha wong dia itu kan katut PK pak, ya anak saya minta pegat, kok dia cemburu lapo?", tutur Sumarti.

Menurut saksi, mantan suami korban ini menyiramkan bensin kepada korban dan membacok kepala korban yang berakibat luka robek di kepala, dan saksi Sumarti juga mengalami luka bacokan di lengan kiri.

Peristiwa bermula pada  hari Kamis tanggal 22 September sekira pukul 21.00 WIB, sewaktu Nur Anita sedang di kamar bersama ibunya (Sumarti) untuk persiapan istirahat dan tertidur.
Sekira pukul 04.00 WIB, Sumarti terbangun dari tidur kemudian membuka pintu belakang. 

"Ternyata Dia (Ari. Red), kok ada di situ sambil membawa gayung, terus dia masuk kamar sementara anak saya  masih tidur, tanpa bicara apapun dia langsung menyiramkan gayung berisi bensin ke anak saya, anak saya kaget terus terbangun dan duduk di atas tempat tidur", beber Sumarti.

"Dia mau menyalakan korek api untuk membakar anak saya, terus dia saya dorong sehingga tidak bisa menyalakan korek api", imbuh Sumarti.

Tak berhenti sampai di situ, pelaku kemudian pengunus sebilah sabit dari punggungnya dan tanpa ba-bi-bu langsung membacok kepala Nur Anita.

Tak puas, pelaku kemudian membacok Sumarti, dan secara reflex Sumarti menangkis dengan tangan kiri, dan berakibat luka robek di lengan.

Ketakutan dan panik, Sumarti spontan berteriak histeris minta tolong pada tetangga terdekat. Teriakan ini mampu membuat ciut nyali sang preman dan lari meninggalkan lokasi.

Setelah enam bulan buron,  hari Senin tanggal 20 Maret 2023 Unit Reskrim Polsek Sukolilo mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di wilayah Kecamatan Kayen. 

Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Sukolilo melakukan koordinasi dengan Resmob Polresta Pati untuk melakukan penyelidikan.

"Pada pukul 17.30 WIB (20/03/23), kami mendapat informasi bahwa pelaku berada di depan SMP N 1 Kayen, lalu kami bersama Resmob Polresta Pati bergerak cepat dan berhasil  menangkap Ari, pelaku tindak pidana penganiayaan, pelaku kemudian kami bawa ke Polsek Sukolilo untuk dimintai keterangan", terang AKP Sahlan Kapolsek Sukolilo kepada pimred media online pertapakendeng.com.

Petugas mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) botol bensin dan gayung yang dipergunakan untuk menyiram korban dengan bensin. Sementara pelaku dititipkan di Rutan Kelas II B Pati, setelah ditetapkan sebagai tersangka melakukan tindak pidana penganiayaan, melanggar pasal 351 KUHP. Ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Dalam penyelidikan oleh petugas, Ari memberikan keterangan bahwa Dia berniat untuk membunuh korban atau membuat korban cacat seumur hidup.
(Sumadi)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html