37 Tahun Tower Sutet PLN Jawa Bali Berdiri Di Atas Tanah Milik Yatimah Tanpa Kompensasi

SEMARANG- Ironis memang,  telah 37 tahun tower Sutet PLN Jawa Bali didirikan di atas tanah milik Yatimah tanpa memberikan kompensasi selama sekali.

Hal ini diduga merupakan suatu tindakan melanggar hukum yang masuk dalam kategori penyerobotan tanah. Diketahui Sutet milik PLN jaringan Jawa Bali ini terletak tanah pekarangan, berlokasi di jalan Mangun Harjo Raya RT 05/RW  02 Kelurahan  Mangun Harjo Kecamatan Tembalang Semarang. 

Tower ini sudah berdiri sejak tahun 1985 hingga sekarang dikuasi oleh Perusahaan Listrik Negara. 

Sementara pajak Bumi dan Bangunan seluas 1.700 M2 dan termasuk Tower Sutet (Saluran Tegangan Tinggi) didirikan oleh PLN Jawa Bali seluas 324 M2 itu, dan  pajak bumi bangunan dibayar oleh Yatimah pemilik SHM (Surat Hak Milik)  No.967 tahun 1997 serta lancar pembayaran pajak Yatimah hingga sekarang. 

Maka pemilik Pekarangan atas nama Yatimah meminta bantuan perlindungan hukum ke kantor Advokat Akhmad Dalhar, S.H., M.H end Patners, maka pada hari Juma'at  10/03/2023 Jam 10.Wib s/d selesai diadakan PS ( Peninjauan Setempat), dan wartawan menemui dan  mewawancarai Keluarga Yatimah maupun Kuasa Hukum Akhmad Dalhar,SH.MH mengenai akar permasalahan tersebut." jelasnya.


Dengan adanya bangunan Tower Sutet PLN ( Perusahaan Lisrik Negara ) yang berdiri diatas tanah milik Yatimah terdaftar 

C desa atas nama Yatimah pada tahun 1984  dan sekarang SHM ( Surat Hak Milik ) No. 967  pada tahun 1997  seluas 1700 m2 atas nama Yatimah. Bahwa  penyerobotan tanah pekarangan  milik Yatimah yang mana  diperuntukkan untuk Tower Sutet ( Saluran Tegangan Tinggi ) PLN Jawa Bali  tersebut seluas 324 M2 dan sudah di pondasi oleh  pihak PLN Jawa Bali diatas tanah pekarangan milik Yatimah ,"Paparnya.



Setelah Yatimah mendatangi kantor tempat kerja Advokat Akhmad Dalhar,SH.MH end Patners dijalan Gedung Batu Timur No.129 Semarang dan minta perlindungan bantuan hukum pada  Advokat Akhmad Dalhar,SH.MH end Patners serta menyampaikan akar permasalahan mengenai Tower Sutet (Saluran Tegangan Tinggi ) Jawa Bali dengan membawa berkas berkas/data yang dimiliki Yatimah, setelah di pandang cukup dan kuat  berkas tersebut didaftarkan gugatan dipengadilan negeri Semarang dengan nomer perkara 458/Pdt D/2022/PN.Smg. Dengan maksud dan tujuan melakukan upaya hukum." Jelas Advokat Akhmad Dalhar,SH.MH. 



Maka untuk mengungkap dan menyikapi akar permasalahan tersebut perlu diadakan PS ( Peninjauan Setempat ) dilapangan dihadiri oleh   Advokat Akhmad Dalhar .SH.MH serta Patners diantaranya : Bertrand Raisman,SH.MH,Yoshi Puji Apriyanti,SH.Pamuji Upoyo,  SH , Bambang Adi Pamungkas,SH.MH dan Juga Ketua Majelis Hakim Muarif,SH. yang menangani Perkara ini 458 Perdata  Serta Anggotanya Pengadilan Negeri Semarang. Dalam hal ini Akhmad Dalhar,SH.MH  sebagai kuasa hukum  dari Yatimah menghimbau kiranya hamba - hamba hukum di Pengadilan Negeri Semarang menyikapi masalah tersebut dengan seadil-adilnya dan tidak tebang pilih dan sebagai selaku kuasa hukum dari Yatimah akan mengikuti jalannya proses hukum di pengadilan negeri Semarang", Pungkasnya.

  ( Petrus HS )

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html