Warga Desa Tenggeles Kudus Wadul Bupati Terkait CV RPM Yang Kembali Beroperasi
KUDUS - Pertapakendeng.com., Sejumlah warga Desa dukuh Rau Desa Tenggeles, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus yang tergabung dalam forum warga peduli lingkungan (FWPL) Audiensi Bupati Kudus di pendopo Kabupaten Kudus. Jum'at 17 Februari 2023.
Tampak hadir sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait diantaranya Dinas Perizinan Harso Widodo, Dinas PKPLH Halil, Dinas Perinkop UKM Rini Kartika, Pertanian dan pangan Didik, Kabid Satpol PP Koesnaini, Sarjono serta warga Desa Tenggeles, Kecamatan Mejobo.
Nurwito Ketua Forum Warga Peduli Lingkungan (FWPL) Dalam audiensi dengan Bupati Kudus mengatakan, bahwa CV. Rajawali Putri Muria (RPM). Mereka menolak alih fungsi gudang menjadi aktivitas penggilingan dan pengeringan jagung yang dilakukan oleh CV. RPM.
Sejak dua tahun terakhir warga RT 01 RW 04 Desa Tenggeles mengeluhkan adanya gangguan dari kegiatan produksi yang dilakukan CV Rajawali Putri Muria (RPM).
"Gangguan yang dimaksud ialah suara bising dari mesin pengering jagung dan debu ari dari penggilingan jagung yang memasuki area rumah. Polusi debu itu menyebabkan anak-anak yang tinggal di sekitar pabrik mengalami batuk dan gatal-gatal, warga menuntut CV RPM untuk mengembalikan aktivitas pabrik seperti sedia kala sebelum adanya mesin pengering dan penggilingan jagung", katanya.
Terhitung sejak tanggal 11 Mei 2022, pengolahan pengering jagung dinilai menimbulkan dampak yang lebih besar kepada warga dibandingkan sebelum adanya mesin tersebut. Sehingga, bersama warga setempat, pihaknya mengharapkan solusi yang terbaik supaya gudang produksi tersebut dikembalikan fungsinya seperti semula, tanpa adanya aktivitas pengolahan pengeringan, dan pembersihan.
Sekalipun sudah mendapat teguran atau hasil pengawasan dari dinas terkait, pihak CV RPM tidak menghiraukannya, bahkan dapat SP 3 kali dari Pemda Kudus melalui Satpol PP pun tidak dihiraukan.
"Keselamatan warga adalah hukum tertinggi di negara ini, maka kami berharap kepada pihak terkait agar dapat menindak para pengusaha yang tidak mengindahkan aturan, apalagi menyangkut keselamatan warga", tegas Nurwito.
Nurwito menegaskan ada tujuh pokok tuntutan warga yakni ;
1). Menolak alih fungsi gudang menjadi industri atau pabrik jasa penggilingan atau pengeringan atau pembersihan jagung.
2). Meminta kepada Pemerintah Kabupaten Kudus melalui OPD terkait menutup dan menghentikan aktivitas mesin.
3) Hasil monitoring dan pengawasan dinas PKPLH Kudus awal bulan Juli 2022, menemukan fakta bahwa operasional mesin tersebut mencemari lingkungan.
4) IMB Nomor 648/286/1998 dan nomor 516/70/15.04/2022 yang dimiliki CV RPM (IMB) bangunan gudang bukan untuk aktivitas industri, dan bangunan tersebut tidak mempunyai serifikat laik fungsi (SLK).
5) Pemilik CV RPM tidak memenuhi atau melaksanakan hasil kesepakatan dengan warga dalam rapat koordinasi dengan pihak-pihak terkait pada (28/7/2022) dikantor Satpol PP, dan pada (29/8/2022) dengan Advokat Dedy Gunawan, S.H., M.H., dan rekan.
6) CV RPM tidak punya izin dokumen lingkungan sebagai mana yang telah diatur PP RI nomor 22 tahun 2021. Tidak mengantongi persetujuan lingkungan sekitar pasal 76 ayar (2) huruf b no. 2 Perda Nomor 1 tahun 2022 tentang RT RW Kabupaten Kudus tahun 2022-2042 (bahwa titik kordinat wilayah Desa Tenggeles adalah perdagangan dan jasa, dengan syarat bina lingkungan, mendapat persetujuan lingkungan dan pemerintah desa setempat.
7) Pada tanggal 3 Oktober 2022 Satpol PP Kudus melakukan penyegelan dengan memasang Police line mesin-mesin di CV RPM. Namun anehnya pada tanggal 2 Februari 2023 pihaknya membuka segel tersebut, sehingga pada tanggal 3 Februari 2023 kemarin CV RPM kembali mengoperasionalkan mesin-mesin tersebut.
"Dengan demikian, kami atas nama FWPL menyatakan sikap menolak alih fungsi gudang CV RPM menjadi industri pengolahan atau pengeringan atau pembersihan jagung", tegas Nurwito.
Kemudian Nurwito menyerahkan stopmap yang berisi satu berkas pernyataan sikap kepada Bupati Kudus.
Bupati Kudus HM. Hartopo Menanggapi tuntutan warga Desa tenggeles, dirinya mengungkapkan, setelah mendengar laporan masyarakat kemudian kemudian para OPD terkait kami undang untuk ikut hadir disini.
"Persilahkan bagi OPD terkait nanti yang akan menyampaikan secara teknis dan regulasi yang berlaku", ungkapnya.
Setelah saya mendengar penyampaian dari Bapak dan ibu sekalian dalam menyampaikan, pemaparan dan pengecekkan di lokasi CV RPM, maka dapat saya simpulkan bahwa itu terkait dengan persepsi. Jika persepsi maka pertemuan ini tidak akan membuahkan hasil yang baik. Oleh karena itu mari sama-sama belajar dan mengadakan study banding diwilayah Jawa Tengah atau kedaerah mana yang pernah ada hal seperti ini.
Oleh karena itu, dalam hal ini kami perintahkan untuk OPD Kudus melakukan study banding dalam hal mesin operasional CV RPM, apakah mesin tersebut masuk dalam kategori produksi apa tidak. Kalau disana itu tidak boleh ada mesin, karena perizinannya adalah gudang, kalau ada mesin Forklift itu boleh untuk mengangkut atau memindahkan barang.
"Menurut saya jagung yang asal mulanya basah menjadi kering itu termasuk kategori industri", imbuh Bupati.
Untuk persyaratan yang belum dipenuhi oleh pihak CV RPM sementara mulai hari ini, mesin-mesin tersebut dimatikan terlebih dahulu dan akan dievaluasi terlebih dahulu.
"Masukan, saran, dan arahan, dari pihak-pihak terkait agar persyaratan segera dipenuhi, namun tidak di indahkan oleh pihak sana (CV RPM -red", tuturnya.
Kita disini adu argumen boleh, setelah ini biar OPD terkait akan study banding dahulu, nanti hasilnya bagaimana akan kita sampaikan.
Rep. Luq
1 Komentar
Lah...pengacara nya gimana dalm menyikapi ?
BalasHapusUpaya apa yang akan di lakukan utk membantu masyarakat?
Proses hukum harus jalan bro.....