WA Dipolisikan Di Polres Tegal Atas Dugaan Memperkosa Mawar Anak Tirinya Sejak Kelas Enam SD

TEGAL- Sungguh malang nasib seorang anak di bawah umur sebut saja Mawar yang menjadi korban pemerkosaan oleh ayah tirinya sejak kelas enam SD hingga kelas tiga SMP.


     Saat ditemui awak media keluarga korban menerangkan bahwa kejadian ini sudah berlangsung lama, namun ibu korban baru mengetahui setelah anaknya mengadu bahwa dirinya diperkosa bapak tirinya sejak duduk di bangku kelas enam sekolah dasar.

Menurutnya, Mawar sering dipaksa untuk melayani nafsu bejat bapak tirinya, namun ia tidak bisa melawan dan tak dapat berbuat banyak. Sebab dirinya dan ibunya diancam kalau mengadu ke siapa saja akan dibunuh.

"Saya diancam akan dibunuh kalau ngomong pada orang lain", tuturnya.

    Akhirnya kejadan ini pun terbongkar ketika korban memberikan keterangan langsung kepada wartawan setelah ditemui di kediamannya pada Minggu (23/2).

Atas kejadian tersebut Kades Maribaya Andi Mijaya saat ditemui di rumahnya mengatakan bahwa dirinya sudah memfasilitasi keluarga korban untuk dipertemukan kedua belah pihak untuk mengetahui kronologi kejadian, dan setelah itu siap untuk memfasilitasi keluarga korban yang ingin membuat laporan ke pihak yang berwajib.

"Saya sebagai kepala desa Maribaya berkewajiban supaya desa Maribaya tetap kondusif, mudah-mudahan masyarakat desa Maribaya bisa dengan bijak menanggapi permasalahan tersebut, karena proses laporan dari pihak korban sudah didampingi oleh pengacara kepada pihak yang berwajib", tuturnya.

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html