Unpad Akui Wanprestasi, Dalam Seleksi Perangkat Desa di Kudus, Timbulkan Kegaduhan

KUDUS - Pertapakendeng.com., Menyikapi Aduan masyarakat Kudus terkait aduan tes seleksi pengisian perangkat desa (Perades) di Kabupaten Kudus, ketua DPRD Kudus memfasilitasi kegiatan rapat dengar pendapat di ruang VIP DPR Kudus. Rabo, 22 Februari 2023.



Dalam kegiatan rapat dengar pendapat (RDP) oleh Ketua DPRD Kudus, mengundang sejumlah pihak terkait yang meliputi Kepala Dinas PMD, Universitas Padjajaran (UNPAD), Camat Se-kabupaten Kudus, panitia tes seleksi perangkat desa, dan peserta tes CAT, Perangkat desa. Hadir pula Mukhosiron wakil ketua DPRD Kudus, Sulistyo Utomo wakil ketua DPRD Kudus, Djati Solechah sekretaris DPRD Kudus.


Dr. Ramadhan Pancasilawan perwakilan Pusat Studi Administrasi dan Kebijakan Publik Unpad, yang hadir langsung dalam dengar pendapat serta Dr. Juli Rujito penanggungjawab dari Program Studi Teknik Informatika FMIPA Unpad yang hadir secara daring melalui apilikasi zoom meski terkesan berbelit Unpad akhirnya mengakui bahwa pihaknya telah melakukan wanprestasi karena tidak berhasil menampilkan nilai peserta tes secara realtime sesuai perjanjian kerjasama (PKS) dengan panitia dari 68 desa yang membuka formasi perangkat desa di Kabupaten Kudus dibawah penyelenggara kampus tersebut.


Pengakuan tersebut disampaikan perwakilan Unpad Dr. Juli Rujito saat audiens yang digelar diruang VIP DPRD Kudus. Menurut Rujito ada perbedaan persepsi terhadap dirinya mengenai kata realtime sesuai butir perjanjian yang tertuang di PKS. Menurutnya realtime bagi mereka adalah angka skoring yang tayang dalam satu hari itu, karena pihaknya masih harus menilai soal materi psikologi yang harus dianalisis secara lbih intens sehingga perlu waktu penayangannya.


"Karena khusus materi jawaban psikotes memiliki bobot nilainya sendiri. Sehingga sistem perlu melakukan penghitungan setelah semua jawaban masuk ke sistem. Kalau cuma materi umum dan khusus saja, kita bisa saat itu juga nilainya keluar. Tapi karena ada materi psikotes, jadi perlu menghitung sampai semuanya selesai mengerjakan. Pengumuman skor ini sudah realtime, kami tidak menunda-nunda satu atau dua hari setelahnya,” jelas Juli yang hadir via zoom meeting.


Dengan penjelasan tersebut, Juli menegaskan Unpad pada dasarnya sudah sesuai perjanjian yang ada. Namun tidak dengan pihak Kabupaten Kudus yang menganggap pengumuman tersebut tidak real-time.


Menanggapi pernyataan tersebut, ketua DPRD Kudus Mas'an mengatakan, pihak Unpad sudah mengakui ada poin dalam PKS yang tidak dapat dilakukan.


“Jadi dengan ini Unpad wanprestasi terkait penyediaan real time nilai. Artinya pihak Unpad mengakui kalau dalam pelaksanaan ujian kemarin adanya yang tidak sesuai dengan PKS", katanya.


Bahkan akibat Unpad yang tidak mengumumkan nilai secara real time, hal itu menyebabkan kegaduhan di Kabupaten Kudus.


Mendengar pengakuan Unpad tersebut sejumlah peserta rapat dengar pendapat mendesak adanya ujian ulang. Hal ini berdasarkan berbagai permasalahan yang dilakukan Universitas Padjadjaran (Unpad) sebagai pihak ketiga penyelenggaraan ujian seleksi.


Sebelumnya, puluhan desa diketahui telah mengajukan sanggahan terkait hasil ujian yang difasilitasi Unpad. Banyak diantara mereka yang kecewa dengan dan menganggap penyelenggaraan ujian oleh Unpad melanggar perjanjian kerjasama (PKS) yang ditandangani dengan pihak desa.


Mendengar kalimat tersebut, para peserta ujian pun semakin lantang meminta adanya ujian ulang seleksi Perades.


Niat peserta tes seleksi perangkat desa itu, langsung mendapat jawaban dari Ketua DPRD Kudus, Mas'an. Menurut Mas'an, keputusan ujian ulang tidak bisa langsung seketika disetujui saat itu juga. Perlu adanya pembahasan lebih lanjut untuk mengetahui duduk masalah sebenarnya hingga didapatkan keputusan yang paling tepat.


Nanti dulu. Saya butuh rapat beberapa kali lagi,” kata Mas'an menjawab permintaan dari salah satu peserta untuk dilakukannya ujian ulang.


Untuk saat ini, Mas'an menjelaskan bahwa pihak UNPAD sudah memberikan penjelasan terkait sanggahan-sanggahan yang dikeluhkan para peserta.


Unpad pun juga dikatakan Mas'an telah mengakui ada sebuah kewajiban yang tidak dilakukan. Bahkan Unpad juga meminta adanya adendum. Tapi usulan adendum itu langsung ditolak Mas'an. Alasannya karena proses seleksi ujian telah selesai, sehingga tidak mungkin adanya adendum.


“Adendum itu idealnya ya sebelum pelaksanaan tes. Ini nanti masih ada forum-forum lagi bersama panitia-panitia lain. Besok panitia kami undang rapat selanjutnya, termasuk perwakilan dari Unpad", jelasnya.


Dengan jawaban tersebut, Mas'an menegaskan bahwa polemik seleksi Perades masih proses. Belum ada keputusan final. Pihaknya akan mengundang panitia tes seleksi pengisian perangkat desa yang melakukan kerjasama dengan Unpad untuk dimintai pernyataan.


“Keputusannya kita lihat besok bagaimana,” pungkasnya.


Dirinya berharap musyawarah mufakat dapat menyelesaikan kejadian ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(Luq)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html