Polresta Pati Gelar Razia Lalu Lintas, 63 Pelanggaran Terjaring
PATI- Satuan Lalu Lintas Polresta Pati Gelar Razia kendaraan bermotor dalam rangka Penertiban pelanggaran knalpot tidak standar/ knalpot Brong dan potensial kecelakaan di wilayah Kabupaten Pati, Sabtu (11/12/23).
Razia dilakukan guna Menindaklanjuti banyaknya keluhan masyarakat terkait maraknya penggunaan knalpot tidak standar/ Brong yang meresahkan masyarakat. Dan juga menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait banyaknya pelanggaran kasat mata yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas dan fatalitas korban. Selain itu juga untuk mendisiplinkan masyarakat agar senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas dan tidak menggunakan knalpot tidak standar atau Brong, karena menggangu kenyamanan masyarakat.
Yang pada tujuanya untuk Menekan angka kecelakaan lalu lintas, karena setiap kecelakaan lalu lintas selalu diawali dari pelanggaran lalu lintas.
Kegiatan dilaksanakan secara hunting system dan Gawasdak pada lokasi rawan pelanggaran knalpot tidak standar / Brong dan Potensial laka yaitu, Jalan P. Sudirman, Jalan DiponegorJalan Dr. Susanto, Jalan Dr. Wahidin, Jalan Sunan Kalijaga dan Jalan A. Yani
Kegiatan menyasar kepada pelanggaran knalpot Brong / tidak standar, Pelanggaran tanpa plat nomor / TNKB atau TNKB palsu / digandakan, dan Pelanggaran Helm.
Kegiatan diawali dengan apel kesiapan, dipimpin oleh Kabag Ops Polresta Pati Kompol Sugino, SH. MH. Dilanjutkan arahan dari Kasat lantas Polresta Pati Akp Endah Setianingsih , SH. MM.
Dilanjutkan Pembagian tugas dan penyampaian teknis kegiatan oleh KBO Satlantas Ipda Muslimin.
Seperti yang diungkapkan Kasi Humas Polresta Pati AKP Pujiati, S.Sos bahwa Hasil kegiatan telah dilakukan penindakan dengan tilang sebanyak 63 pelanggaran, dengan rincian Pelanggaran knalpot tidak standar / Brong sebanyak 16 tilang, Bonceng tiga : 5 tilang, Tidak menggunakan helm : 32 tilang, dan Tanpa TNKB / TNKB tidak sah : 10 tilang.
Lebih lanjut Kasi Humas mengatakan, " Adapun BB yg disita Sepeda motor 26 unit, SIM : 9 lembar dan STNK : 28 lembar".
"Dalam pelaksanaan kegiatan juga disampaikan edukasi terkait larangan penggunaan Knalpot tidak standar / Brong dan terkait dengan keselamatan berlalulintas" pungkasnya.
(Mury)
0 Komentar