Polresta DS Tetapkan 5 Tersangka Kasus Bentrokan Antar Pemuda di Tanjung Morawa
DELI SERDANG - Polresta Deli Serdang menetapkan 5 tersangka dalam kasus bentrokan antar pemuda di Tanjung Morawa yang menewaskan Mhd Arifin.
Hal ini dijelaskan Kapolresta Deli Serdang Kembes Pol Irsan Sinuhaji SIK MH di dampingi Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Hadi Wahyudi dan Waka Polresta Deli Serdang AKBP Agus Sugiyarso serta Kapolsek Tanjung Morawa AKP Firdaus Kemit, saat menggelar konfrensi pers di Aula Polresta Deli Serdang, Rabu (15/2/2023).
Dimana peristiwa bentrokan yang terjadi pada Senin (13/2/2023) di Gang Langgar Dusun II Desa Dalu X A Tanjung Morawa menewaskan Mhd Arifin Alias Ifin (26), polisi telah menetapkan 5 tersangka.
"Polresta Deli Serdang menetapkan 5 tersangka di mana satu pelaku utama dan 4 (empat) lagi pelaku pembantu sehingga menyebabkan korban meninggal," ujar Kapolresta Deli Serdang,Kombes.Pol.Irsan Sinuhaji,SIK.,MH.
Pelaku utama ADM (16 tahun) dan pelaku tambahan DAW (18 tahun), FMA (16 tahun), MM (16 tahun) serta OF (16 tahun).
Selanjutnya Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol.Irsan Sinuhaji,SIK.,MH menjelaskan, motif dan konologis kejadian yang menyebabkan bentrokan sehingga menewaskan seorang pemuda.
"Motif dari bentrokan 2 (dua) kelompok pemuda akibat dari saling ejek di media sosial Whatsapps dan Instagram. Mereka saling tantang dan buat kesepakatan bertemu di Gang Langgar Dusun II Desa Dalu X-A Tanjungmorawa," ucapnya.
Selanjutnya kelompok remaja pelaku melakukan penyerangan di perbatasan antara gang subur dan gang lanngar, tempat kelompok remaja korban menunggu dan terjadi saling lempar. Kemudian kelompok remaja pelaku bergerak menuju ke Gang Langgar dan di kejar oleh korban Arifin hingga di depan warung kopi Nokman.
Kemudian di lokasi tersebut korban Arifin berhadapan dengan pelaku ADM. Korban Arifin mengacungkan balok kayu ke arah pelaku, Karena terdesak pelaku ADM melemparkan golok ke arah korban Arifin dari jarak 2 meter yang langsung mengenai dada sebelah kiri.
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol.Irsan Sinuhaji,SIK.,MH menyebutkan akibat luka di dada sebelah kiri, korban Arifin meninggal dunia dalam perjalanan ke klinik."Korban Arifin meninggal dunia dalam perjalan ke klinik," ujarnya.
Akibat perbuatan para tersangka, lanjut Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol.Irsan Sinuhaji,SIK.,MH para tersangka di kenakan Pasal 338 Subs Pasal 170 jo 55, 56 Subs Pasal 351 ayat 3 Subs 385 ayat 3 KUHPidana.
"Para tersangka di kenakan hukuman penjara paling lama 15 tahun," ucapnya.
Sementara itu ada 11 remaja yang ditangkap dari kelompok yang bentrok namun tidak didapati kesalahan. Kesebelas remaja tersebut kemudian dikembalikan ke orang tua masing-masing untuk dibina sehingga tidak kembali melakukan hal yang sama.
(Romi sejahtera ginting)
0 Komentar