Peresmian Kantor LBH Parikuning untuk Keadilan Masyarakat
SEMARANG-, dalam acara yang bertajuk Tasyakuran sekaligus Peresmian Kantor LBH Parikuning yang bertempat di Jl Prof. Suharso No. 25-D Rt. 02 Rw 02 Meteseh Kecamatan Tembalang Kota Semarang Provinsi Jawa tengah, digagas oleh sejumlah Pengacara dan didirikan oleh Tri Priambodo S.H, M.H.
Hadirnya LBH Parikuning, menjadi pertimbangan akan perlunya konsistensi pemberdayaan moral melalui aktivitas sosial kemanusiaan di bidang hukum di kalangan para advokat, terlebih secara probono yang perlu mendapatkan pembelaan.
Jika kita melihat saat ini, terkesan hukum lebih condong berpihak kepada kekuasaan yang selalu mengabaikan prinsip-prinsip penegakan hukumnya.
Dalam sambutannya pada acara syukuran sekaligus Peresmian LBH Parikuning , pendiri Parikuning menyampaikan “Penegakan Hukum menjadi hal mendasar dan penting serta menjadi syarat dari suatu keadilan itu sendiri, sebab keadilan adalah benteng pertahanan bagi ummah atau masyarakt suatu bangsa”.
“Undang-undang menjamin pelaksanaan hak hukum setiap warganegara untuk memperoleh perlindungan dan bantuan hukum, negara telah merumuskan pada Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011, yaitu tentang Bantuan Hukum,” kata pendiri LBH Parikuning Indonesia Tri Priambodo S.H, M.H. dalam sambutan nya , Jum'at (17/2).
Pemberlakuan Undang-undang Bantuan Hukum ini, lanjut Tri Priambodo, sesungguhnya adalah wujud implementasi yang diberikan oleh Negara sebagai bentuk perlindungan hak konstitusional bagi setiap warga negaranya, di dalam mencari keadilan dan mendapatkan perlakuan yang sama di muka hukum.
“Kita tahu dan sadar meski semua hak dan kewajiban antara negara dengan rakyatnya telah diatur sedemikian banyaknya dalam bentuk undang-undang, tetapi yang menjadi pertanyaan kemudian apakah dalam pelaksanaannya (penegakan hukum) sudah dilakukan secara profesional, proporsional, baik, adil, serta bijak, sehingga sesuai dengan kaidah-kaidah kemanfaatan, kebaikan dan kesetaraan dalam hukum itu sendiri?” ungkapnya.
Dari beberapa ungkapan sambutan yang ditampilkan, intinya menaruh sebuah harapan dan pesan yang menjadi sebuah tantangan bagi personil LBH Parikuning kedepannya. Sebagaimana garis makna yang telah diungkapkan dalam kata sambutannya. Dimana suatu "Keadilan" telah menjadi syarat bagi negara yang demokratis", maka konsep keadilan hukum (demi menciptakan negara hukum itu sendiri) haruslah bertujuan memberikan rasa adil kepada setiap warga negaranya.
Sebab “hukum” yang baik tidak akan memberikan kualitasnya apabila proses keadilan hukumnya sendiri belum tercapai, artinya bahwa hukum itu ada (dibentuk) karena disanalah awal untuk mencari keadilan yang sesungguhnya. “Tentu pertanyaan ini semua kembali kepada kita semua, apa yang kita saksikan bahkan pernah kita rasakan sendiri, ketika berhadapan dengan pelaksanaan hukum di negara kita, apa itu terkait dengan para penegak hukumnya atau birokrasi Lembaga hukumnya atau rakyatnya sendiri yang semuanya jika berhadapan dengan hukum dapat “memperlakukan hukum” seperti sebagai penguasa diatas hukum itu sendiri?” jelasnya.
(Agus Susilo)
0 Komentar