Panitia Perades di Kudus Desak Unpad Gelar Tes Seleksi Diulang, Karena Ruwet

KUDUS - Pertapakendeng.com., Audiensi antara perwakilan panitia seleksi (Pansel) perangkat desa (Perades), Universitas Padjajaran (Unpad), unsur Pimpinan DPRD Kudus, Camat, Dinas PMD, dan sejumlah undangan yang hadir diruang VIP DPRD Kudus. Kamis, 23 Februari 2023.


Dalam rapat tersebut, mayoritas perwakilan dari Pansel Perades puluhan desa di Kabupaten Kudus yang bekerjasama dengan Universitas Padjajaran (Unpad) menginginkan tes seleksi Perades tersebut diulang, karena terbukti wanprestasi.


"Kami memang menuntut tes seleksi perangkat desa ulang karena Unpad melakukan wanprestasi dengan tidak menampilkan hasil tes para peserta secara langsung saat itu juga atau real time", kata Ketua Pansel Perangkat Desa Lau.


Lebih lanjut Kahar menambahkan, pihak Unpad juga tidak menyediakan display nilai para peserta sehingga untuk mengetahui nilai terlebih dahulu membuka tautan skor para peserta tes seleksi berbasis komputer atau computer assisted test (CAT).


"Ini artinya pihak Unpad tidak sesuai dengan perjanjian kerja sama (PKS) yang ditandatangani pemerintah desa dengan Unpad", tambahnya.


Ketua DPRD Kabupaten Kudus Mas'an mengungkapkan dari hasil rapat dengar pendapat dengan para peserta tes maupun Pansel Perades bisa disimpulkan bahwa proses seleksi Ruwet karena banyak terjadi permasalahan, salah satunya melanggar PKS.


"Unpad melakukan wanprestasi sehingga panitia seleksi perangkat desa mengusulkan menggelar tes ulang", ujarnya.


Dirinya menyimpulkan penyelenggaraan tes Perades oleh Unpad itu ruwet, lantaran banyaknya masalah yang terjadi sebelum maupun sesudah ujian seleksi Perades berlangsung.


"Intinya proses pengisian perangkat desa ini ruwet, setuju?", Kata Mas'an dalam rapat dengar pendapat digedung VIP DPRD Kudus.


Untuk menyelesaikan permasalahan ini, tambah Mas'an, panitia seleksi perangkat desa bisa bermusyawarah mufakat dengan pihak Unpad.


Lebih lanjut Mas'an menambahkan jika ada yang belum puas, bisa diselesaikan melalui peradilan tata usaha negara (PTUN).


"Kapan prosesnya, ketua panitialah yang memutuskannya. Kami sebagai wakil rakyat hanya sebatas memfasilitasi penyelesaiannya. Nantinya juga akan berkoordinasi dengan dinas PMD dan Desa serta Unpad untuk menyelesaikan persoalan ini melalui jalur mufakat atau pengadilan", tegasnya.


Sementara itu, perwakilan pusat studi administrasi dan kebijakan publik Unpad, Ramadhan Pancasilawan mengaku tidak bisa menjawab secara pasti dari usulan pansel perades yang minta diulang, pihaknya akan mengkoordinasikan kepihak Universitas, dengan demikian, sanggahan dari berbagai pihak akan ditampung terlebih dahulu.


"Keputusan apakah akan digelar tes ulang atau tidak, pihak kampus (Unpad) yang akan memutuskan," ungkapnya.


Dari 68 desa yang menjalin kerja sama dengan Unpad dalam seleksi perangkat desa, kata dia, hampir semua menyampaikan sanggahan. Sementara itu, jawaban sudah disampaikan.

(Luq)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html