Gula Merah Olahan Diduga Menggunakan Bahan Pewarna Berbahaya, Di Manakah BPOM Dan Dinas Kesehatan?
CILACAP, JATENG- Kembali wartawan gabungan berbagai media melakukan penelusuran terhadap kebenaran berita viral yang tayang di beberapa media online akhir-akhir ini, perihal temuan bahan pewarna yang diduga digunakan untuk campuran bahan gula merah olahan, Jum,at, 10/02/23.
Dalam investigasi yang dilakukan di salah satu home industri gula merah olahan di desa Layan Sari kecamatan Gandrungmangu, tim gabungan menemukan bahan pewarna berbentuk serbuk dalam beberapa kantong plastik di lokasi olahan. Serbuk tersebut dilarutkan dengan air dalam beberapa ember bekas cat, yang kemudian berubah menjadi warna merah.
Terpampang jelas, pewarna tersebut tertulis pada bungkus kemasan plastiknya 'Dilarang Menggunakan Untuk Obat dan Makanan'.
Tim mencoba menanyakan kepada pemilik usaha gula merah olahan tersebut, kenapa itu dilakukan.
"Maaf Pak, kenapa Bapak mencampurkan pewarna ini dalam komposisi gula olahan yg bapak produksi?
Apakah bapak ketika mencampurkan bahan ini tidak membaca yang tertulis di kemasan plastik ini,?
Bapak tau ngak bahwa gula olahan yang diproduksi ini bukan untuk bahan campuran makanan?", tanya tim wartawan.
Dengan santai, Si Pemilik home industri ini pun menjawab bahwa itu adalah hal biasa.
"Saya mencampurkannya karena pewarna yang biasa saya pakai di toko sedang kosong, dan juga, ini mengikuti saran dari teman teman, saya sadar bahwa gula merah olahan yang diproduksi di tempat saya untuk bahan campuran makanan dan dikirim ke beberapa pasar di Kota Jakarta", jawabnya santai.
Begitu juga salah seorang pekerja yang memasak gula tersebut. Dia menyampaikan kepada tim.
"Saya mencampur pewarna ini atas perintah bos, biasanya yang selalu digunakan ya pewarna itu", tuturnya polos.
Jika kita merujuk ke aturan perundang undangan yang berlaku tentang kesehatan dan makanan, ini adalah merupakan sebuah kejahatan tentang makanan.
Atas dugaan yang kami temukan ini, menjadikan atensi ke pihak yang berwenang, APH, Dinas kesehatan dan BPOM, agar segera mengambil tindakan terhadap para pelaku cuang dan mengancam kesehatan konsumen tersebut.
Beberapa Home Industri gula merah olahan di Kabupaten cilacap telah berproduksi bertahun tahun, namun pengawasan, pembinaan bahkan penindakan yang seharusnya menjadi tugas pihak berwenang masih dipertanyakan.
Haruskah menunggu banyak korban baru ada penindakan?
Di sini, keberanian dan ketegasan pihak berwewenang diuji.
Reina (Tim red)
0 Komentar