Gerakan Jalan Lurus DPD Kota Semarang Audensi Dengan Disnaker Bahas Problematika Ketenagakerjaan

SEMARANG - Jawa Tengah (Kamis, 16/2), GJL DPD Kota Semarang diterima di Ruang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Semarang Jalan Ki Mangunsarkoro No. 21 Semarang.


Dr. SUTRISNO, S.KM, MH.KES Kepala Disnaker Kota Semarang yang dalam audensi diwakili M.Issamsudin, SH., S.Sos., MH (Mediator HI Disnaker Kota Semarang), kepada Pengurus GJL Kota Semarang menyampaikan terima kasih karena GJL Kota Semarang telah mendukung Pemerintah dan warga Kota Semarang mewujudkan Kota Semarang yang lebih baik.

Issamsudin dalam sambutannya menyatakan bila permasalahan di bidang ketenagakerjaan sangatlah kompleks. "Demikian halnya di Kota Semarang, peran serta GJL membantu mengatasi masalah ketenagakerjaan sangatlah dibutuhkan, apalagi GJL telah berkomitmen untuk dapat bersinergi bersama Pemerintah dan warga demi mewujudkan Kota Semarang yang lebih baik." Tegas Issamsudin.

 "Untuk itu GJL perlu bersinergi dengan Disnaker Kota Semarang, saat di Kota Semarang masih ada banyak warga yang harus dibantu untuk dapat bekerja secara mandiri, juga dibantu mendapatkan pekerjaan dan mendapatkan perlindungan saat bekerja, terlebih dibantu saat berhadapan dengan masalah perselisihan dalam hubungan kerja atau hubungan industrial (HI) dengan pemberi kerja di tempatnya bekerja", papar Issamsudin.

Saat ditanyakan tentang masih adanya perusahaan yang belum memiliki Peraturan Perusahaan (PP) atau tidak mematuhi dan berpotensi memunculkan perselisihan HI, Issamsudin tidak memungkiri adanya fakta tersebut. Hanya saja Disnaker Kota Semarang terus berusaha untuk meminimalisirnya.


 Disnaker bukan hanya meminta, tetapi juga membina dan membimbing para pemberi kerja untuk mematuhi PP-nya. Perusahaan yang belum memiliki PP, juga terus diingatkan dan dibimbing untuk dapat memiliki PP maupun kelengkapan HI lainnya. Kelengkapan HI baik, berdaya dan berhasil guna dengan cakupan perlindungan yang memadai kepada para pekerja, adalah kewajiban bersama kita untuk mewujudkannya."


 Menurut Issamsudin yang didampingi Sri Rejeki S.Pt, Sub Koord Pengupahan Disnaker Kota Semarang, menegaskan bila hal tersebut penting karena kepatuhan kepada PP dan adanya kelengkapan HI yang baik serta benar, dapat meminimalisir perselisihan HI. 


Terkait dengan adanya perusahaan yang masih memberi upah kepada pekerjanya di bawah Upah Minimum Mabupaten/Kota (UMK), Issamsudin mengingatkan agar peraturan yang ada terkait UMK untuk dipatuhi. "Hakekat UMK haruslah dipahami dan dilaksanakam sesuai aturan yang berlaku. Berikan UMK secara benar dan janganlah UMK merupakan gabungan upah, tunjangan dan yang lainnya." Issamsudin juga menambahkan, saat ada kelebihan jam kerja sesuai ketentuan, jam kerja tersebut merupakan jam kerja lembur yang harus dibayar tersendiri sesuai aturan lembur. Jamnya juga tidak bisa sembarangan. 


Guna mendukung terwujudnya HI yang harmonis, berdaya dan berhasil guna, menurut Issamsudin, Disnaker Kota Semarang telah dan akan terus melakukan kegiatan pembinaan kepada pekerja dan pemberi kerja. "Setiap minggu ada pembinaan HI ke perusahaan-perusahaan dengan model belajar bersama tentang aturan ketenagakerjaan. Di dalam pembinaan tersebut, pesertanya pekerja dan pemberi kerja, sehingga diharapkan ada pemahaman yang sama terkait aturan ketenagakerjaan. Terlebih PP Nomor 35 Tahun 2021 yang memang harus dipahami dan dilaksanakan bersama" pungkasnya.


Budi Priyono,SE Ketua GJL Kota Semarang, dalam kesempatan audiensi menyampaikan tentang adanya aduan dari para teman-teman pekerja. Setidaknya seputar,

1. Permasalahan PHK sepihak

2. Perusahaan dengan Upah di bawah UMK

3. Solusi Hak Pesangon yag belum disalurkan, dengan alasan Perusahaan Pailit

4. Sosialisasi UU Cipta kerja 

5. Bersinergi dalam Pelayanan Informasi terkait permasalahan-permasalahan tenaga Kerja


Kami memperoleh penjelasan dari Disnaker, bahwa PP tersebut harus disahkan oleh pejabat perusahaan terkait dan ditunjuk oleh pemerintah dalam hal ini Disnaker Kota dan Provinsi. Kalau sekarang ini ada Peraturan Direktur dan belum disosialisasikan kepada karyawan, maka tidak akan bisa dipakai,” katanya.


Sementara itu Sukindar wakil ketua DPD GJL Kota Semarang menyampaikan adanya sejumlah aduan karyawan, terkait belum dipenuhinta hak- hak karyawan oleh perusahaan


"Terkadang ada yang kerja harusnya dihitung lembur tapi tidak dihitung lembur. "Katanya UMK ternyata hasil gabungan dari beberapa item, yang ketemunya tidaklah UMK. Untuk itu GJL Kota Semarang harus mengawasi dan mengawal agar bisa sesuai tugas GJL dan visi misi GJL untuk memajukan masyarakat yang maju" tutupnya 


Issamsudin menambahkan ada beberapa hal yang menjadi kewenangan Disnaker Kota Semarang penanganannya, dan ada hal yang menhadi kewenangan Disnakertrans Provinsi Jateng. Seperti halnya kewenangan di bidang Pengawasan HI, itu menjadi kewenangan Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah.


“Saat ada pengaduan terkait perselisihan HI di wilayah Kota Semarang, Disnaker Kota Semarang akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan. Ini merupakan wujud layanan publik dan selalu diupayakan untuk ada kesepakatan para pihak demi kebaikan bersama para pihak. 


Menurutnya, PP tersebut harus segera ditetapkan karena untuk menjamin keselarasan antara perusahaan dengan karyawan.

Terkait keberadaan GJL, GJL bisa saja memberi informasi kepada Disnaker Kota Semarang terkait praktek HI di Kota Semarang dan bersinergi untuk mrndukung terwujudnya HI di Kota Semarang yang harmonis, berdaya dan berhasil guna.

(Sukindar)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html