Diduga Puluhan Unit perumahan Carrissa Land Di Kecamatan Kramat Belum Berijin
TEGAL- Berdirinya puluhan unit perumahan di Desa Munjungagung Jl. Melati, Menjung, Bongkok, Kec. Kramat, Kabupaten Tegal menjadi sorotan awak media dan LSM.
Pihak Kepala Desa Munjungagung saat ditemui di rumahnya menerangkan bahwa permasalahan sudah ada ijin atau tidak bukan ranah Desa.
"kami selaku kepala desa mengetahui kalau ada perumahan, dan kami hanya mengetahui pada saat pihak pengembang mengajukan surat-surat yang dibutuhkan guna pengajuan perijinan, adapun sudah ada ijin atau sudah terbit ijinnya saya tidak tau", terang Zainal, Kepala Desa Munjungagung.
Sementara itu Budi, dari pihak pengembang yang juga pegawai negeri sipil di salah satu instansi Pemkab Tegal saat ditemui di Kantor Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di area Mall Pelayanan Publik (MPP) mengakui bahwa dirinya saat ini sedang mengurus perijinan di kantor DPMPTSP.
"Saya lagi ngurus ijin buktinya hari ini saya di kantor DPMPTSP, saya tidak mungkin melanggar peraturan, pemilik perusahan istri saya, saya Auditor di Kantor Inspektorat Kab.Tegal", ujar Budi saat ditemui di kantor DPMPTSP selasa( 21/2).
Di tempat yang sama, Pejabat Fungsional DPM PTSP, Dedy Junaidi didampingi Admin OSS, Eli, saat dikonfirmasi terkait perijinan yang diajukan oleh Budi selaku pengembang perumahan Carrisa Land mengatakan bahwa yang bersangkutan sudah mengajukan perijinan.
"Pada dasarnya semua pengajuan perijinan kami proses setelah dilakukan validasi dan verifikasi fisik, karena sekarang pendaftaran perijinan melalui Online System Submission (OSS)", terang Dedy.
Di tempat terpisah, Ketua Forum Jateng Bersatu (FORJAB), sangat menyayangkan karena sudah berdiri sekitar 59 unit rumah belum mengantongi ijin yang diperlukan.
"Kenapa baru mengurus ijin? padahal sudah berdiri 59 unit perumahan, hal ini pihak Pemkab khususnya Satpol PP harus segera bertindak", tegas Ali.
Perlu diketahui sesuai dengan Perda Kab. Tegal nomer 10 tahun 2012 tentang penetapan tata ruang wilayah kabupaten Tegal tahun 2012-2032, merupakan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan lahan sawah yang dilindungi, maka berdasarkan pasal 60 ayat (4) huruf C disebutkan pada Zonasi kawasan pertanian tanaman pangan dilarang/ tidak diperbolehkan untuk dibangun bangunan/ rumah/ pertokoan/ kios.
Dan Keputusan Bupati no. 050/374 Tahun 2021 tentang penetapan kawasan pertanian pangan berkelanjutan lahan cadangan pertanian pangà n berkelanjutan Kabupaten Tegal Tahun 2021.
"Berdasarkan peraturan di atas, maka kegiatan pembangunan perumahan harus dihentikan, karena diduga berdiri di atas zona hijau, maka pihak Pemkab Tegal harus segera bertindak", paparnya. (Riy)
0 Komentar