Diduga Ada Kongkalikong Korupsi Pengadaan Lahan Di Desa Berahan Kulon

DEMAK- Terkuak aroma  busuk pengadaan lahan pembuang sampah akhir (TPA) di Desa Berahan Kulon Kecamatan Wedung Kabupaten Demak Jawa Tengah yang diduga sengaja ada kebersaman untuk memperkaya diri sendiri .


"Adanya dugaan  tidak pidana penyerobotan tanah negara yang di jual belikan orang  sipil , diduga menimbul kerugian negara sekitar  416 juta rupiah kurang lebih serta tanah bbws sebesar 733 juta .


"Diduga ada beberapa oknum yang bermain soal lahan tanah BBWS dan tanah Negara  yang dulunya  ( Pangon Kebo ) Pemelihara Kerbau yang di kuasai orang sipil diduga dijual ke Pemkab ( LH ) kabupaten Demak. 



Sekdes Desa Berahan Kulon saat diminta tanggapan awak media adanya dugaan penyerobotan tanah Negara  memaparkan, " dulu tidak ada apa apa ? Sekarang kok jadi masalah ..dan saya sudah sesuai prosedur tugas mengumpulkan data dari orang yang jual tanahnya. 


"  saya sudah memberitahu kepada team pembeli tanah dari pemkab  ada tanah yang tidak ada letter  C Desa seluas ( 10 000 ) meter atau satu Ha tanah yang di kuasahi Mudakolah kebetulan mertuanya Kepala Desa,   dan tanah BWWS yang ikut terjual kepemilikan 3 orang dan ada letter c nya karena sudah lama, (Paparnya).    



Kamis 9- 2- 2023  awak media wawanca kepada Kepala Desa Berahan Kulon di Kantor nya , menjelaskan " berkaitan dengan  tempat pembuangan akhir sampah (TPA) sekarang ada masalah benar, akan tetapi saya tidak tau asal mulanya itu, dulu saya tinggal Desa Wedung, karena saya sekarang jadi Kepada Desa Berahan Kulon berdomisili sini,  benar tanah yang dijual untuk (TPA) dulunya dipelihara mertua saya , dan dulu mertua juga beli sama orang .     


" menurut saya selaku Kepala Desa saat ini proses itu sudah benar dan sesuai administrasi sebab tanda tangan lengkap serta orang pemkab dan BPN juga datang dan menyetujui serta sudah melakukan pembayaran lunas .


" Sekarang terjadi masalah juga sudah masuk  rana di Kejaksaan ya proaktif saja, saya juga sudah di panggil Kejaksaan dengan adanya permasalahan ini,  (Jelas Kepala Desa ).

 " Saya berharap biarlah Dari kejaksaan negeri Demak segera  memproses baik benar atau tidak proses tersebut !

  Harapan masyarakat terutama di Desa berahan Kulon  agar siapa yang terlibat dalam korupsi berjamaah terkait di TPA ( Tempat Pembuangan sampah akhir ) agar segera di jebloskan di penjara itu saya sampaikan kepada  Kejaksaan Negeri Demak dan segera di proses .

( Team Mul )

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html