Tanpa Sungkan, Pengangsu Solar Bersubsidi Melenggang Di Wilayah Kota Salatiga Dan Kabupaten Semarang

SALATIGA-  SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) Pertamina Tingkir Lor, Kec. Tingkir, Kota Salatiga, diduga jual BBM bio solar subsidi kepada mafia minyak yang mengunakan truk golongan 2 yang telah dimodifikasi pada Selasa (02/01/23), sekitar pukul 20.00 Wib.


Dari pantauan tim media di lapangan, truck golongan 2 modifikasi yang berada di SPBU sedang mengantri untuk mengisi solar.

Terpantau di lokasi SPBU diduga para mafia minyak bergantian melakukan pengisian ke pompa bio solar subsidi di SPBU saat pengunjung sedang sepi, maupun dalam keadaan antrian panjang.

Saat didapati, pekerja SPBU bersama para pembeli yang menggunakan truck modifikasi langsung bergegas dengan tergesa-gesa menghindari kedatangan tiem Lembaga dan media.

Seperti diketahui bahwa Pertamina sudah membuat aturan tentang larangan konsumen membeli bahan bakar minyak (BBM) subsidi di SPBU dengan maksud dijual kembali. Larangan tersebut tertuang dalam undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas.

Larangan masyarakat tidak boleh membeli BBM jenis apapun untuk dijual kembali sudah diatur oleh undang-undang. Bagi SPBU yang membantu memperjual belikan kembali BBM tersebut, melanggar aturan niaga BBM, pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp 30 milyar.

Selain itu SPBU juga turut membantu penimbunan Solar bersubsidi berarti kegiatan tersebut melanggar Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut berbunyi: 

Dipidana sebagai pembantu kejahatan mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;

"Kami mendesak Aparat Penegak Hukum di Wilayah Polrestabes Salatiga jangan tutup mata, karena BBM subsidi untuk masyarakat diambil ilegal oleh mafia, jelas ini pelanggaran pidana", ungkap Didik, S.H., M.H. selaku Ketua GAKI (Gerakan Anti Korupsi Independent).

"Pertamina harus segera turun dan beri sangsi tegas, jangan sampai warga geram dan melakukan aksi demo kepada Pertamina untuk mendesak penutupan SPBU Tingkir", tambahnya.

Sampai berita ini diturunkan, truck heli dengan Nopol B 9412 OOC dan memiliki banyak nomer palsu masih berkeliaran di SPBU untuk kegiatan mengangsu.

(Fujiyanto)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html