Geger Tenan!!! Riyanta DPR-RI Asal Pati, Sebut Di Tlogowungu Oknum TNI Kenakan Sewa Penggarap Tanah Negara Bebas
JAKARTA - Komisi II DPR-RI gelar Rapat Kerja (Raker), bersama dengan Menteri ATR/ BPN, di Ruang Komisi II, Gedung Nusantara 3, pada Senin, 16/01/23.
Pada rapat tersebut, Riyanta, S.H, Anggota DPR-RI Komisi II dari Fraksi PDI-P Dapil Jateng III, mencermati kinerja Mentri ATR/ BPN, secara umum mendapat apresiasi dari sebagian besar masyarakat Indonesia.
Dalam Raker yang dimulai pukul 15.00 WIB itu, Riyanta mendorong Menteri ATR/ BPN agar melaksanakan keinginan Presiden RI untuk 'Gebuk Mafia Tanah'.
Hal ini disampaikan Anggota DPR-RI asal Pati ini, atas keprihatinannya melihat banyaknya angka mafia tanah yang terjadi di Indonesia, sementara penyelesaiannya dirasa mengalami jalan buntu.
Menurut Riyanta, semua itu disebabkan Warkah pertanahan masuk dalam kategori dokumen yang dikecualikan sesuai Permen ATR/ BPN no 6 tahun 2013, pasal 12 ayat (4). Riyanta mengusulkan agar pasal tersebut direkonstruksikan kembali.
"Ijinkan saya terus menyuarakan bahwa Warkah itu sebaiknya dibuka sebagai dokumen publik, kenapa to, yang namanya Warkah aja kok dianggap dokumen yang dikecualikan", tutur Riyanta menyayangkan.
Riyanta menilai, ketika warkah sebagai dokumen yang dikecualikan, maka banyak ketidakadilan yang dialami oleh korban mafia tanah. Dirinya mencontohkan, pemilik hak milik yang sebenarnya bisa dirampas haknya dengan dokumen yang dipalsukan. Ini tidak adil.
Di desa Tajungsari Kecamatan Tlogowungu Kabupaten Pati terdapat tanah negara bebas, yang digarap oleh masyarakat.
Riyanta menyayangkan para penggarap lahan yang selama ini dikenakan atau membayar sewa kepada oknum TNI. Padahal selama ini mereka yang menguasai lahan, namun secara yuridis, bukan merupakan aset TNI. Atas hal tersebut Riyanta merekomendasikan agar Menteri ATR/ BPN memerintahkan Kantah (Kepala Pertanahan) Kabupaten Pati, untuk bisa menerima permohonan pengukuran dari warga penggarap.
Tak hanya itu, Riyanta juga sebut tanah di Sumbermulyo Kecamatan Tlogowungu yang menurutnya memiliki status yang sama, merupakan aset Perum Perhutani. Tanah ini telah dikuasai dan dihuni menjadi perkampungan sejak tahun 1950, waktu itu masyarakat diminta membantu penebangan kayu jati saat itu.
Lagi-lagi Riyanta Anggota DPR-RI yang suka membela kepentingan masyarakat bawah ini, meminta agar Kantah BPN Pati segera menerima pengajian pengukuran tanah tersebut, agar status hukumnya menjadi jelas dan berpihak pada kepentingan rakyat.
(Sumadi)
0 Komentar