Sidang Lanjutan Terdakwa Dugaan Korupsi BULOG II Hadirkan Saksi Kadivre BULOG Jawa Tengah
GROBOGAN,pertapakendeng.com Sidang lanjutkan dugaan korupsi dana Bulog II Paul Cristian di pengadilan Tipikor Semarang bada hari Senin tanggal 12 Desember 2022 hadirkan saksi Kadivre Bulog Jawa Tengah.
Sidang di mulai sejak pukul 09.30 WIB s/d pukul 13.52 WIB telah dilaksanakan persidangan tindak pidana korupsi atas dugaan tindak Pidana Korupsi yaitu Penyimpangan Pembayaran Pembelian Tanah untuk Pembangunan Gudang BULOG di Desa Mayahan Kec. Tawangharjo Kab. Grobogan Tahun 2018.Sidang kasus (BULOG II) bertempat di Pengadilan Tipikor Semarang atas nama terdakwa PC, sidang dihadiri oleh Ketua Majelis Hakim Heriyenti, S.H., M.H., Anggota 1. Gathot Sarwadi, S.H. 2. Drs. Ir. Arief Noor R., S.H., M.H., Panitera Artji J. Lotun, S.H., Penuntut Umum Iwan Nuzuardhi, S.H., Benny Kurniawan F., S.H., M.H., Ferry Hary Ardianto, S.H., Wahyu Widiyanto, S.H.,M.H. dan Penasihat Hukum terdakwa M. Ali Purnomo, S.H., M.H. dkk, dengan agenda persidangan pemeriksaan saksi sebanyak 3 orang dari BULOG yaitu Sdr. ZU (Kepala Gudang BULOG Baru /GBB Depok A Subdivre Semarang Divre Jateng Periode tanggal 30 September 2015 s/d tanggal 01 Juli 2018), Sdr. IS (Wakadivre BULOG Jateng periode September 2017 s/d Maret 2018) dan Sdr. DN (Kadivre BULOG Jawa Tengah periode tanggal 01 Februari 2017 s/d tanggal 04 Juni 2018), dihadapan persidangan tersebut Terdakwa PC menghadiri persidangan secara virtual di Lapas Kelas II B Purwodadi, sidang ditutup dan akan dilanjutkan kembali pada hari Senin tanggal 19 Desember 2022, dengan agenda sidang masih pemeriksaan saksi-saksi dari Penuntut Umum
(Imam)
0 Komentar