Ketum FORJAB; Supremasi Hukum Di Kabupaten Tegal Dinilai Belum Maksimal

TEGAL- Ali Rosidin, Ketua Umum FORJAB (Forum Jawa Tengah Bersatu), mengungkapkan bahwa  Supremasi Hukum Di  Kabupaten Tegal Dinilainya Belum Maksimal.

Hal itu dikemukakannya pada saat rapat rutin Forum Jawa Tengah Bersatu, yang berlangsung di kediaman salah seorang anggotanya di Desa Jatilawang Kecamatan Kramat  Kabupaten Tegal, pada hari Minggu 18 Desember 2022.

 Dalam pernyataannya Dia mengatakan, bahwa selama ini FORJAB telah berupaya melakukan tindakan pengawasan terhadap jalannya kinerja Pemerintahan, khusus Pemerintah Desa (Pemdes) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Kinerja Kepolisian.

Dia menghimbau kepada seluruh anggotanya untuk tidak segan-segan dalam menyikapi berbagai tindakan penyimpangan atau pelanggaran di berbagai instansi, baik Pemdes, Pemkab maupun institusi penegak hukum.

"Jangan takut kalau ada oknum baik di jajaran Pemdes, Pemkab maupun aparat penegak hukum (APH) bila memang ada bukti, data dan fakta, maka jangan sungkan-sungkan untuk melaporkan dan memberitakan sesuai dengan fakta yang ada di lapangan", tegas Ali.

Selanjutnya dikatakan bahwa terkait penegakan supremasi hukum di wilayah Kabupaten Tegal, menurutnya belum maksimal dan optimal.

Selain itu, Ali Rosidin berharap, agar pihak aparat penegak hukum khususnya  Kepolisian dan Kejaksaan agar lebih meningkatkan kinerjanya secara profesional dalam upaya penegakan supremasi hukum di wilayah kabupaten Tegal.

"Silahkan kalau ada upaya restorative justice tapi harus melihat dampak negativenya, jangan semua kasus pidana direstorative justice, sebab yang bisa dilakukan restorave justice itu adalah kasus delik aduan, adapun delik umum, delik biasa, delik Khusus, ini gak bisa, ...bisa hancur marwah APH", tandasnya.

(Yati)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html